Kaskus

News

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
41 Kg Sabu Diamankan dari Jaringan Narkoba di Jakarta

41 Kg Sabu Diamankan dari Jaringan Narkoba di Jakarta



JAKARTA - Jajaran kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 41 kilogram (kg) sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyeret dua warga negara asing (WNA) sebagai pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, pada 8 Juni 2016, Satgas menangkap AD alias DD dengan menggeledah motor dan menemukan 2 kg sabu dalam jok motornya, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pengakuan AD, barang tersebut milik AW. Berkat informasi tersebut, kita langsung membekuk AW di rumah kosnya di Taman Sari dan menemukan 22 kg sabu. Sehingga, total 24 kg sabu," kata Brigjen Dharma Pongrekun di Direktorat Narkoba, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/6/2016).

Satu hari setelah penangkapan AW, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial BE di parkiran Gedung Arsip Taman Sari. Di tangannya diamankan 1 kg sabu.

Setelah penangkapan sejumlah pelaku dan melakukan pengembangan, pada 11 Juni 2016, Satgas menangkap warga negara Hong Kong berinisial CH di Hotel Santika. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan mengantongi 16 kg sabu.

"Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun karena kejelian dan ketelitian penyelidik yang menemukan kunci mobil. Tersangka digelandang ke parkiran mal dan ditemukan di dalam mobil sabu itu," tegas Dharma.

Dari keterangan CH, barang tersebut didapat dari seseorang bernama HT, warga negara Kanada. Diketahui bahwa barang haram itu diselundupkan di dalam mesin tenun dari China.

"Barbuk sabu itu dimasukkan ke mesin tenun dari China, akhirnya barbuk dan dua tersangka dibawa guna proses hukum," jelasnya.

Akibat perbuatan itu para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (kha)

http://m.okezone.com/read/2016/06/16/338/1417346/41-kg-sabu-diamankan-dari-jaringan-narkoba-di-jakarta




Indon jadi pasar sabu emoticon-Leh Uga
0
1.6K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan