- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kenapa enam daerah ini rawan korupsi?


TS
BeritagarID
Kenapa enam daerah ini rawan korupsi?

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Februari 2015. Riau jadi daerah yang rawan korupsi karena tiga gubernurnya terlibat korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief menyebut enam daerah rawan korupsi dan dalam pengawasan KPK. Enam daerah yang mendapat perhatian khusus Komisi antirasuah adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
Dalam rapat bersama dengan Komisi Hukum DPR, Laode meminta, DPR ikut mengawasi enam daerah tersebut. "Tolong diperhatikan secara khusus, karena jangkauan KPK sangat terbatas," kata Laode, Selasa (15/6) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Enam daerah itu dalam pengawasan khusus karena dua hal. Beberapa gubernurnya tersangkut korupsi atau menerima dana otonomi yang menggiurkan jumlahnya.
Sebagai bukti, tiga mantan Gubernur Riau yakni Rusli Zainal, Saleh Djasit, dan Annas Maamun mendekam di penjara karena terseret kasus korupsi. Berdasarkan statistik sejak 2007, KPK sudah menangkap 25 orang dari Provinsi Riau karena terlibat tindak pidana korupsi. Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dari jumlah pejabat tersebut, tiga di antaranya merupakan gubernur, 11 anggota DPRD Riau, delapan pejabat eselon, dua orang BUMN atau swasta dan seorang lainnya.
Dua mantan Gubernur Sumatra Utara yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho juga tersandung penilapan duit negara. Di Banten, dua gubernurnya juga berhasil diseret ke meja hijau oleh komisi antirasuah yakni Djoko Munandar dan Ratu Atut Choisiyah.
Sedangkan tiga provinsi lain, Aceh, Papua, dan Papua Barat, rawan karena ada dana otonomi khusus yang lumayan besar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhur Binsar Pandjaitan menyebut dana otonomi khusus Papua mencapai puluhan triliun rupiah. Pada 2002-2015 dana ini mencapai hampir Rp53 triliun, dana otsus mencapai Rp42 triliun, dan dana infrastruktur mencapai Rp12 triliun. Sedangkan Aceh, tahun ini dianggarkan dana otonomi sebesar Rp7,7 triliun. Aceh akan menerima dana otonomi khusus sampai 2027.
Laode juga mengatakan KPK tengah berupaya memadukan fungsi penindakan dan pencegahan. KPK berharap, setiap terjadi penindakan kasus korupsi diiringi dengan program pencegahan agar hal serupa tak terjadi lagi di daerah yang sama. Perpaduan ini, kata Laode, selama ini masih kurang terintegrasi. "Semua penindakan harus disusul upaya pencegahan. Kalau ada kemungkinan korupsi dari segi pencegahan, kami juga upayakan ada sistem pencegahan," ujarnya.
Awal 2016, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memanggil enam Sekretaris Daerah dari wilayah yang dinilai subur korupsi. "Kami minta Sekda enam provinsi ke KPK menjelaskan apa permasalahannya," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan menyebut provinsi tersebut masuk dalam pengawas radar KPK karena kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah sehingga korupsi menjadi semakin massif. Maka, Fariz menyarankan enam provinsi tersebut untuk melakukan perbaikan. Dalam penggunaan anggaran juga harus transparan. Digunakan apa saja anggaran tersebut dan dengan selalu melaporkan penggunaan anggarannya.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-rawan-korupsi
---


anasabila memberi reputasi
1
4.4K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan