- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU: Jika Tak Lolos Verifikasi Faktual, Ahok Tak Bisa Pindah ke Parpol


TS
heavenisnomore
KPU: Jika Tak Lolos Verifikasi Faktual, Ahok Tak Bisa Pindah ke Parpol
POJOKSATU.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), benar-benar mempertaruhkan pencalonannya jika bersikeras memilih jalur independen (non parpol) untuk berlaga di Pilkada tahun depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jika Ahok tidak lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan bisa pindah ke jalur parpol untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ada parpol yang mau mengusungnya.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 Ayat 1, jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Kemudian, pada pasal yang sama Ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketua KPU DKI, Sumarno, menyarankan, seluruh calon perseorangan yang ingin mengikuti pesta demokrasi lokal harus benar-benar siapkan persyaratan.
“Kalau memang merasa tidak siap, lebih baik jalur partai politik,” kata Sumarno, dikutip dariRMOL Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia mengungkapkan, jika Ahok ingin beralih dari independen ke partai politik maka itu harus dilakukan sebelum verifikasi.
“Kalau mau pindah jalur sebelum verifikasi,” ujar Sumarno.
Aturan ini dibuat sejak 2015 sehingga tidak bisa dituding untuk menjegal calon perseorangan atau khususnya Ahok.
“Kalau tidak lolos kami langsung gagalkan dari pencalonan,” tegas Sumarno.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...dah-ke-parpol/
:nyantai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jika Ahok tidak lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan bisa pindah ke jalur parpol untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ada parpol yang mau mengusungnya.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 Ayat 1, jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Kemudian, pada pasal yang sama Ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketua KPU DKI, Sumarno, menyarankan, seluruh calon perseorangan yang ingin mengikuti pesta demokrasi lokal harus benar-benar siapkan persyaratan.
“Kalau memang merasa tidak siap, lebih baik jalur partai politik,” kata Sumarno, dikutip dariRMOL Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia mengungkapkan, jika Ahok ingin beralih dari independen ke partai politik maka itu harus dilakukan sebelum verifikasi.
“Kalau mau pindah jalur sebelum verifikasi,” ujar Sumarno.
Aturan ini dibuat sejak 2015 sehingga tidak bisa dituding untuk menjegal calon perseorangan atau khususnya Ahok.
“Kalau tidak lolos kami langsung gagalkan dari pencalonan,” tegas Sumarno.
http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...dah-ke-parpol/
:nyantai
0
3.5K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan