Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja di bawah umur. Majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut 35 tahun tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang berlangsung Selasa (14/6/2016).
Saipul Jamil dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja berinisial DS.
"Terdakwa divonis 3 tahun penjara," ucap Ifa Sudewi ketika memberi vonis kepada pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
"Mengadili Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul dari jenis kelamin yang sama dan belum dewasa," ia melanjutkan.
Usai membacakan vonis kepada Saipul Jamil, Ifa Sudewi meminta kepada pihak Saipul Jamil untuk menerima putusan tersebut atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, majelis hakim memberi vonis kepada Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP Tentang Homoseksual. (Fac/Gie)
Spoiler for Vonis di bawah tuntutan JPU:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memprediksi langkah yang akan diambil terkait putusan majelis hakim terhadap Saipul Jamil. Pun dengan pengajuan banding seandainya hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU.
"Saya enggak berani berandai-andai (banding atau tidak), karena belum ada putusan. Enggak mungkin berimajinasi besok diputus berapa. Jadi saya enggak bisa komentar, kami lihat dulu putusannya besok," kata Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Namun bukan tidak mungkin JPU akan melakukan langkah itu. Terlebih jika terdakwa juga mengambil tindakan sama sebagaimana yang sudah diatur dalam UU.
"Kalau terdakwa banding, kami juga banding. Karena ada aturan di UU, kalau enggak salah, apabila terdakwa banding kami tidak, nanti ketika kasasi, kami tidak bisa mengajukan kasasi," lanjut Dado.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan atas Saipul Jamil, berupa tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan 3 pasal alternatif mereka ajukan mengingat Saipul Jamil berkelakuan baik selama jalannya persidangan.
Spoiler for Selesai vonis Ipul pun bernyanyi:
Usai sidang vonis, Saipul Jamil terlihat sedih dan langsung masuk ke dalam ruang tahanan PN Jakarta Utara. Meski mengaku dirinya sedih, namun Saipul Jamil tetap melakukan kebiasaannya bernyanyi.
“Sebenarnya sedih divonis segitu,” ucap Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan PN Jakarta Utara. Saipul Jamil terlihat cengar cengir sambil menyanyikan lagu “Aku Pasti Kembali”yang dipopulerkan oleh Maia Estianty
Dalam kesempatan kali ini, Saipul Jamil juga meminta kepada pihak yang merindukannya agar sedikit bersabar menanti kehadirannya di panggung hiburan. Lagi-lagi, lagu “Aku Pasti Kembali” mengalun dari mulut duda Dewi Persik ini.
“Buat fans Bang Ipul, sabar aja, Bang Ipul pasti kembali. Maafin Bang Ipul divonis lumayan lama, doakan ada jalan lain. Kan masih ada banding. Masih banyak cara. Untuk sementara saya bersyukur saja. Masih banyak jalan menuju kemenangan. Jangan patah semangat,” Saipul Jamil mengakhiri. (Fac/Gie)
Gimana gan.. Kalau menurut agan sekalian sudah pantaskah vonis yang dijatuhkan kepada bang ipul ini?
Tapi kata bang Ipul "aku pasti kembali".
Buat penggemarnya nggak usah sedih ya