- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Beri Komentar Berbau SARA di Facebook, Seorang Pria Ditahan


TS
victim.o.gip99
Beri Komentar Berbau SARA di Facebook, Seorang Pria Ditahan
BANYUWANGI,KOMPAS.com - Bagus Panji (23), warga Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, ditahan pihak kepolisian setelah memberikan komentar yang dalam salah satu status di grup Facebook "Banyuwangi Bersatu".
Status Facebook tersebut awalnya berisi ungkapan simpati akan kejadian seorang ibu yang terjaring razia oleh Satpol PP di Serang, Banten. Namun, Bagus memberikan komentar yang dinilai menghina agama Islam.
"Komentar tersangka menyudutkan salah satu agama dan pasal yang dikenakan adalah penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, Jumat (17/6/2016).
Budi menjelaskan, saat memberikan komentar, pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di salah satu kapal tersebut sedang berada di Lombok. Setelah ada laporan dari beberapa LSM dan organisasi masyarakat, Bagus yang baru pulang di Banyuwangi diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada perlawanan. Orangtua tersangka juga dari kalangan masyarakat agamis dan saat dijemput oleh polisi orangtuanya juga menyerahkan untuk diproses hukum sebagai efek jera. Faktor pendidikan yang rendah yang membuat tersangka komentar seperti itu," tambahnya.
Saat pemeriksaan, pihak kepolisian melibatkan saksi ahli, yaitu saksi bahasa dengan barang bukti ponsel milik tersangka serta salinan komentar di Facebook.
"Ini murni pidana yang dilakukan tersangka dan jangan disangkutpautkan dengan tempat tinggal dia dan juga orangtuanya," kata Budi.
Saat diwawancarai, Bagus mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Komentarnya tersebut hanya bentuk simpati terhadap ibu penjual yang warungnya di razia satpol PP.
"Setelah komentar saya sempat meminta maaf di halaman Facebook saya. Terus ada yang bilang harus buat video dan saya juga share video permintaan maaf. Terus saya disuruh pulang sama orangtua. Saya pasrah. Saya salah," katanya sambil terbata-bata.
Status Facebook tersebut awalnya berisi ungkapan simpati akan kejadian seorang ibu yang terjaring razia oleh Satpol PP di Serang, Banten. Namun, Bagus memberikan komentar yang dinilai menghina agama Islam.
"Komentar tersangka menyudutkan salah satu agama dan pasal yang dikenakan adalah penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, Jumat (17/6/2016).
Budi menjelaskan, saat memberikan komentar, pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di salah satu kapal tersebut sedang berada di Lombok. Setelah ada laporan dari beberapa LSM dan organisasi masyarakat, Bagus yang baru pulang di Banyuwangi diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada perlawanan. Orangtua tersangka juga dari kalangan masyarakat agamis dan saat dijemput oleh polisi orangtuanya juga menyerahkan untuk diproses hukum sebagai efek jera. Faktor pendidikan yang rendah yang membuat tersangka komentar seperti itu," tambahnya.
Saat pemeriksaan, pihak kepolisian melibatkan saksi ahli, yaitu saksi bahasa dengan barang bukti ponsel milik tersangka serta salinan komentar di Facebook.
"Ini murni pidana yang dilakukan tersangka dan jangan disangkutpautkan dengan tempat tinggal dia dan juga orangtuanya," kata Budi.
Saat diwawancarai, Bagus mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Komentarnya tersebut hanya bentuk simpati terhadap ibu penjual yang warungnya di razia satpol PP.
"Setelah komentar saya sempat meminta maaf di halaman Facebook saya. Terus ada yang bilang harus buat video dan saya juga share video permintaan maaf. Terus saya disuruh pulang sama orangtua. Saya pasrah. Saya salah," katanya sambil terbata-bata.
http://regional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
Satu biang SARA tertangkap. Ini peringatan bagi kalian para biang SARA. Jangan asal mengumbar kebencian SARA di Medsos.
0
5.8K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan