Kaskus

News

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
👮KPK: Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2 T

KPK: Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2 T


INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kerugian negara atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dengan demikian, maka nilai dugaan kerugian negara bertambah bila dibandingkan dengan temuan yang sebelumnya yakni hanya Rp 1,12 triliun.

"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Adapun hitungan itu, kata Agus, didapatkan dari perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan diselesaikannya perhitungan kerugian negara, Agus memastikan kasus ini segera naik ke persidangan.

Kasus ini disidik KPK selama dua tahun. Namun, baru satu orang yang dijadikan tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Dalam proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu.

Proyek e-KTP dijalankan oleh beberapa perusahaan baik itu BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PT PNRI. Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.



Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp 6,03 miliar, tiga kasus Rp 605,84 juta. Selain itu BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.

Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai Rp 28,90 miliar.

Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak. Dalam audit BPK disebutkan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara Kosorsium PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. Kongkalikong itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Diakui BPK, dalam penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh Konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan.

Padahal, proyek pengadaan e-KTP ini membutuhkan anggaran negara sebesar Rp 5,8 triliun, dengan rincian untuk 2011 dananya sebesar Rp 2,26 triliun dan 2012 alokasi anggarannya senilai Rp 3,5 triliun. [rok]


http://m.inilah.com/news/detail/2303930/kpk-korupsi-e-ktp-rugikan-negara-rp-2-t


Edan maling anggaran sampe 33%
Bayangin aja klo apbn digarong 33% selama 5 thn emoticon-Berduka (S)
0
4K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan