- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugat UU Pilkada ke MK, Teman Ahok: Ada 2 Pasal yang Merugikan Independen


TS
aghilfath
Gugat UU Pilkada ke MK, Teman Ahok: Ada 2 Pasal yang Merugikan Independen
Spoiler for Gugat UU Pilkada ke MK, Teman Ahok: Ada 2 Pasal yang Merugikan Independen:

Jakarta - Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menggandeng teman Ahok untuk mengajukan judical review terkait UU Pilkada. Mereka menilai ada dua pasal dalam UU tersebut yang dapat 'menyandung' pencalonan independen untuk berlaga di Pilkada.
"Adapun objek yang kami ajukan ada dua pasal. Pertama pasal 41 tentang syarat independen, kedua pasal 48 terkait verifikasi faktual," kata Kuasa Hukum Teman Ahok Andi Syafrani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Dia mengatakan, pasal tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih yang dimiliki pemilih pemula. "Berdasarkan UU no 60/2015 disebut persentase syarat perseorangan mengacu pada jumlah DPT, bukan daftar namanya," urai Andi.
"Dengan adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu itu membatasi. Otomatis pemula yang belum terdaftar bisa berpotensi kehilangan suara, kedua pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas, misalkan dari Bandung ke Jakarta sudah berganti KTP pasti mereka tidak terdaftar DPT pemilu 2014," imbuhnya.
Pasal 48 juga menjadi bahan yang diajukan untuk judicial review oleh pendukung Ahok tersebut. Menurut mereka, pasal yang memuat tentang proses verifikasi faktual tersebut cukup rancu. Andi menilai, batas waktu 3 hari yang diberikan bagi pemilih yang tidak bisa ditemui saat verifikasi faktual, merugikan.
"Pemilih diberi waktu melapor selama 3 hari, tapi 3 hari ini termasuk dalam 14 hari proses verifikasi. Ini kan merugikan. Seharusnya, 14 hari plus 3 hari untuk melapor," ungkap Andi.
Aturan yang menyebut tidak akan mengumumkan nama pemilih yang sudah terverifikasi, juga dinilai rancu oleh Andi. Menurut dia, tidak mengumumkan nama pemilih dapat menyebabkan peluang distorsi bagi pemilih, maupun calon yang dipilih.
"Terakhir terkait ver pasal 48 poin 3 D, setelah verifikasi dilakukan, verifikasi berdasarkan nama tidak diumumkan oleh KPU. Yang kita tahu pasangan calon (independen) dilakukan sejak awal dengan mekanisme secara publik, meminta dukungan secara publik artinya sudah transparan dan terbuka. Kami harapkan dari awal transparan tidak diakhiri verifikasinya secara tertutup," tandas Andi.
Spoiler for Teman Ahok Dipersilahkan Ajukan Judicial Review UU Pilkada:
Teman Ahok Dipersilahkan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri DPR Arteria Dahlan mempersilahkan Teman Ahok - kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk kembali maju dalam Pilkada 2017 - untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arteria, ada ruang bagi setiap orang yang belum puas dengan undang-undang untuk ajukan judicial review. "Saya apresiasi Teman Ahok," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.
Arteria menambahkan langkah Teman Ahok itu sudah tepat. "Dari pada sekadar menghabiskan energi membuat polemik yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat," kata dia. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta Teman Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati DPR sebagai pembuat undang-undang yang telah melaksanakan kerja keras dan cermat. "Jangan banyak pernyataan bila undang-undang ini upaya DPR menjegal calon perseorangan," katanya.
Arteria menegaskan bahwa DPR membuat Undang-Undang Pilkada bukan hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk 560 kabupaten/Kota dan 34 provinsi. "Bagi kami di DPR, terlalu kecil undang-undang hanya fokus ke Jakarta," tuturnya.
Ia berharap semua pihak menghormati proses di MK. Selain itu, MK juga diharapkan bisa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu dengan adil serta mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bernegara.
DPR telah mengesahkan UU tentang Pilkada pada sidang paripurna yang digelar Kamis, 2 Juni lalu. Salah satu poin yang diatur ialah syarat-syarat dukungan bagi calon perseorangan. Bagi calon independen, dukungan minimal yang diperlukan ialah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Dukungan lewat KTP tersebut harus diverifikasi secara faktual untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
Ketentuan verifikasi faktual mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) selama masa kerja 14 hari menemui satu per satu pendukung calon perseorangan guna mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul. Selain itu panitia memberikan waktu pula selama tiga hari agar pendukung calon melapor langsung ke PPS setempat. Jika tak bisa dilakukan, dukungan dianggap tak sah atau gugur.
http://m.detik.com/news/berita/32360...kan-independen& https://m.tempo.co/read/news/2016/06...iew-uu-pilkada
Emang masih cukup waktu untuk proses sidangnya

Diubah oleh aghilfath 17-06-2016 18:39
0
2.4K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan