- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Agan-Agan Berminat Tinggal dan Menjadi Orang Jepang? Ini Gan Caranya...


TS
ainovo
Agan-Agan Berminat Tinggal dan Menjadi Orang Jepang? Ini Gan Caranya...



Spoiler for Intro:
Agan-agan pernah kepikiran atau iseng-iseng kepengen menjadi warga negara Jepang? Kok sepertinya enak ya tinggal disana




Spoiler for Contents:
Spoiler for Contoh Paspor Gan...:

Hal pertama yang bisa Agan-agan lakukan adalah..
NA-TU-RA-LI-SA-SI
Yaps, naturalisasi gan..
Istilah ini mungkin udah gak asing lagi bagi penggemar olahraga atau cendekiawan dan ahli di suatu bidang tertentu. Naturalisasi adalah metode pemberian kewarganegaraan bagi seorang yang berasal bukan dari negara tersebut. Naturalisasi dapat membuat agan-agan menjadi warga negara Jepang lahir dan batin... SAH ya SAH.. hehe, sehingga agan-agan berhak mengikuti pemilu, menjadi politikus negara dan sebagainya.
Beberapa syarat agar agan-agan bisa dinaturalisasi antara lain:
- Tinggal di Jepang selama 5 tahun berturut-turut (Beberapa kasus menyarankan 10 tahun. visa pelajar gak dihitung ya).
- Berusia setidaknya 20 tahun.
- Berperilaku baik/Gak pernah terlibat kegiatan kriminalitas dan pelanggaran hukum (Disebutkan bahkan pernah ditilang aja nih ya, mungkin dapat mempengaruhi penerimaanmu loh).
- Berpenghasilan cukup. (Dapat berupa bekerja sendiri ataupun bergantung pada istri/suami yang sudah lebih dahulu ada disana).
- Tidak berkewarganegaraan. Berarti agan harus rela melepas kewarganegaraannya yang lama untuk dapat menjadi warga negara Jepang
- Yang Pasti dan Wajib ya harus bisa berkomunikasi dalam bahasa Jepang secara baik.
Apa cuma NATURALISASI doank? Apa gak ada yang lain nih...
Ada lagi gan, tenang aja... caranya membuat ijin Permanent Residency atau Izin Tinggal Permanen yang membuatmu bisa tinggal di Jepang, tapi tanpa hak warga negara loh ya.
Beberapa perbedaan dengan Naturalisasi adalah:
- Agan harus mengurus izin jika akan tinggal di negara lain lebih dari 1 tahun.
- Memperbarui izin tinggal setiap 7 tahun (duh repot juga ya
).
- Dapat dideportasi jika kedapatan melakukan tindak kriminal.
Eh... Udah cuma gitu aja? Belum donk, nah yang ini mulai serius ya... siapin kopi dulu deh biar ga ngantuk bacanya.
Quote:
Hukum kewarganegaraan di Jepang
Pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 147 tahun 1950 tentang Kewarganegaraan. Undang-Udang Kewarganegaraan (UUK) ini diubah pada tahun 1984 dalam rangka memenuhi persyaratan konvensi terhadap pembatasan segala macam bentuk diskriminasi terhadap wanita di Jepang yang diratifikasi pada tahun 1980.
Seseorang memiliki kewarganegaraan Jepang apabila ia :
- Pada saat lahir, salah satu orangtuanya warga negara Jepang.
- Ayahnya yang meninggal sebelum yang bersangkutan lahir adalah warga negara Jepang.
- Seorang anak lahir di Jepang dan kedua orangtuanya tidak diketahui, atau orangtuanya tanpa kewarganegaraan.
- Kewarganegaraan Jepang didapat melalui pengesahan atau naturalisasi.
Sebelum adanya perubahan terhadap UUK tahun 1984, UUK tahun 1950 menegaskan bahwa jika bapaknya warga negara Jepang pada saat anak lahir, maka anak tersebut warga negara Jepang.
Namun, hal ini tidak berlaku, apabila ibu si anak warga negara Jepang sedangkan bapaknya bukan warga negara Jepang. Oleh karena itu jika seorang laki-laki warga negara Jepang menikah dengan wanita bukan warga negara Jepang, maka anaknya menjadi warga negara Jepang. Sebaliknya jika Ibu warga negara Jepang dan bapak bukan warga negara Jepang maka anaknya berhak ataskewarganegaraan Jepang.
Hal ini dianggap tidak adil dan sesuatu yang sangat menjengkelkan, bilamana di negara bapak anak tersebut menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), maka anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam sebuah kasus, seorang anak yang lahir dari ibu warga negara Jepang yang menikah dengan warga negara Amerika, maka registrasi si anak akan ditolak karena tanpa kewarganegaraan. Pengadilan negeri menolak alasan bahwa ketentuan hukum yang berlaku terhadap Hukum Kewarganegaraan bertentangan dengan perlindungan yang sama yang terdapat dalam Konstitusi Jepang tahun 1946 [Keputusan Pengadilan Negeri Tokyo, 30 Maret, 1981 (Hanji 1363-68).].
Undang-undang tentang Kewarganegaraan diubah pada tahun 1984 terutama terhadap ketentuan yang mengatur perlakuan yang berbeda berdasarkan jenis kelamin [R. Yamada dan F. Tsuchiya, 1985, An Easy Guide to the New Nationality Law, (Bimbingan yang Simple terhadap Hukum Kewarganegaraan) Tokyo, hlm.2-15.].
Kewarganegaraan Jepang bisa didapat melalui pengesahan, yaitu apabila seorang anak yang tidak sah tidak mendapat status anak sah melalui perkimpoian orangtuanya. Pengakuan secara terpisah oleh bapak anak tersebut harus dilakukan. Adalah sah, seorang anak di bawah umur duapuluh tahun mendapatkan kewarganegaraan Jepang, dengan dasar ibu atau bapaknya yang mengakui anak tersebut adalah warga negara Jepang pada saat anak tersebut lahir dan baik masih sebagai warga negara Jepang, atau telah menjadi warga negara Jepang pada saat ia meninggal [Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.].
UUK juga mengatur tata cara naturalisasi sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kewarganegaran Jepang. Naturalisasi harus mendapat izin dari Kementerian Kehakiman Jepang dan memenuhi persyaratan minimum untuk naturalisasi, yaitu pemohon harus telah tinggal di Jepang lebih dari lima tahun tanpa terputus, harus berumur duapuluh tahun atau lebih, dan mempunyai kapasitas hukum yang diperbolehkan di negara asalnya. Dia harus memperlihatkan ‘karakter dan prilaku yang baik,’ dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya (termasuk kemungkinan didukung oleh keahlian atau harta benda isteri atau suami yang tinggal bersamanya), tidak punya kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraannya, dan tidak pernah berencana atau menghasut untuk menentang Konstitusi dan Pemerintahan Jepang atau ikut berpartisipasi terhadap organisasi yang terlarang [Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.].
Bagi seseorang yang mempunyai hubungan dengan Jepang, misalnya telah menikah dengan warga negara Jepang, persyaratannya dipermudah. Bagi suami atau isteri warga negara Jepang yang telah berdomisili atau bertempat tinggal di Jepang tidak kurang dari tiga tahun tanpa terputus dan pada saat berdomisili di Jepang dia dapat memohon untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Jepang. Hal ini sama halnya dengan seseorang yang telah menikah dengan warga negara Jepang tidak kurang dari tiga tahun dan bertempat tinggal di Jepang untuk satu tahun atau lebih [Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.].
Seseorang yang mempunyai multi kewarganegaraan diharuskan memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu dua tahun. Jika yang bersangkutan di bawah duapuluh tahun, yang bersangkutan harus memilih kewarganegaraannya sebelum yang bersangkutan berumur duapuluh dua tahun [Pasal 14 ayat 1 ayat 1 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.]. Pilihan kewarganegaraan dengan penolakan atau dengan pengikraran pilihan terhadap kewarganegaraan Jepang dan penolakan terhadap kewarganegaraan asing [Pasal 14 ayat 2 ayat 1 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.]. Pernyataan tersebut dibuat dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor kecamatan, tempat yang bersangkutan tinggal.
Warga negara Jepang yang lahir di negara asing dan mendapatkan kewarganegaraan negara asing karena kelahiran diharuskan didaftarkan sebagai warga negara Jepang semenjak tiga bulan semenjak dilahirkan. Jika tidak, anak tersebut terancam kehilangan kewarganegaraan Jepangnya. Tapi anak tersebut bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Jepangnya jika ia di bawah dua puluh tahun dan berdomisili di Jepang, dengan mengisi surat pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman Jepang [Pasal 12 dan 17 Undang-undang Kewarganegaraan Jepang tahun 1984.].
Jadi bagaimana gan, mumet atau mudeng hohoho... *sama ane juga*

Ane nikmatin aja tinggal di Indonesia, mau bagaimana-bagaimana juga tempat kelahiran sih ya? udah biasa dengan kesemrawutannya hehe tapi kalau takdir berkata lain, semesta mengantarkan kepergian ane dari Indonesia,, ya mau bagaimana lagi

Eits.. jangan salah, ane juga mau tinggal di Jepang.. cuma buat liburan atau nonton AKB48 doank hahaha *summer di sana ngeri gan, apalagi bulan puasa pas summer.. nikmat maknyos wkwk*.

Cukup deh ane becandanya... Toh yang ane bagikan disini hanya sekedar info loh ya, tapi mungkin aja kan ada agan-agan yang berminat jadi warga negara Jepang? Siapa tahu..

See you Gan.. Thanks udah mampir ke Thread ane..

***
Thread ini satu paket dengan Thread yang ane share di bawah gan (Keduanya HT
)... Klik gambar di bawah ya gan..

~





~

***
Quote:
SUMBERNYA GAN:
https://upload.wikimedia.org/wikiped...ation_page.jpg
http://io.ppijepang.org/old/cetak.php?id=267
http://jurnalotaku.com/2016/01/19/ma...-cara-caranya/
https://upload.wikimedia.org/wikiped...ation_page.jpg
http://io.ppijepang.org/old/cetak.php?id=267
http://jurnalotaku.com/2016/01/19/ma...-cara-caranya/




0
4.1K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan