Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Senyum Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara

Terdakwa penyanyi dangdut, Saipul Jamil, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan agenda pembacaan putusan (vonis) atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tindak pencabulan, Selasa (14/6/2016). Vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi enyatakan Saipul Jamil vonis terhadap Saipul Jamil berdasarkan ketentuan pasal 292 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saipul dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Majelis hakim pun memutuskan pidana penjara tiga tahun.

"Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan," kata Ifa Sudewi melalui Detikcom.

Usai sidang pembacaan putusan, Saipul, yang mengenakan rompi tahanan, langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri tim kuasa hukumnya.

Sesudah berunding beberapa waktu, Saipul berjalan meninggalkan ruang sidang utama. Kompas.com melukiskan tak tampak kesedihan pada wajahnya, yang ada justru senyum yang merekah ketika para wartawan meminta tanggapannya atas vonis tersebut.

Saipul didakwa dengan pasal 83 di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum juga menyiapkan pasal alternatif di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 290 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 292 dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi menangkap Saipul di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 06.30 WIB setelah ada laporan tindak pencabulan dari DS (17).

Belakangan, muncul pengakuan dua orang lain yang juga mengaku sebagai korban. Pemuda berinisial AW (22), mengaku pernah dicabuli oleh Ipul pada 2014. Ia melaporkan tudingan ini ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016) malam. Lalu, lima hari kemudian, pria berinisial MD, 20 tahun, melaporkan tudingan yang sama pada Saipul ke Polres Jakarta Utara.

Saipul ditahan di Polsek Metro Kelapa Gading. Tim kuasa hukum Saipul sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mempertanyakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Saipul.oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Gugatan praperadilan kemudian dicabut tim kuasa hukum Saipul sehingga proses hukum berlanjut.

Pada sidang Selasa (7/6/2016) lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan