

TS
metrotvnews.com
Denda Rp500 Ribu Tak Gentarkan Penerobos Busway

Metrotvnews.com Jakarta: Sanksi tilang biru dengan denda maksimal Rp500 ribu tidak membuat pengendara takut masuk busway. Buktinya, hingga hari ketiga razia masih banyak pengendara yang menerobos jalur TransJakarta.
Pantauan Metrotvnews.com di jalur bus TransJakarta koridor VIII Lebak Bulus - Harmoni atau tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, puluhan kendaran roda empat dan dua nekat masuk busway. Padahal jalur umum tidak padat.
Petugas dan pihak kepolisian yang biasa berjaga tidak terlihat di jalur Transjakarta yang melewati kawasan Lebak Bulus hingga Kota ini.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 682 pelanggar. Rinciannya, 274 ditilang pada hari pertama dan 408 pada hari kedua.
Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, meski memberikan sanksi maksimal upaya sterilisasi jalur TransJakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta anggota Ditlantas Polda Metro Jaya belum efektif. Penyebabnya, pembatas jalan di lima koridor belum ditinggikan dan belum ada palang pintunya.
Sterilisasi paling efektif di koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9. Koridor itu memiliki pembatas jalan yang tinggi dan dilengkapi portal di tiap pintu masuk.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...nerobos-busway
---
Kumpulan Berita Terkait BUSWAY :
-

-

-

0
1.7K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan