- Kalau Agan udah kerja selama minimal 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR sebesar 1 (satu) kali gaji
- Kalau Agan udah kerja lebih dari 1 (satu) bulan, tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, Agan berhak mendapat THR dengan perhitungan sebagai berikut:
Original Posted By riecurl►Perlu diingat
THR itu adalah 1 bulan gaji THP, bukan gaji keselurahan yg didapat tiap bulannya. Karena ada perusahaan yg total gajinya itu ada yg beserta tunjangan2.
Ambil contoh di perusahaan ane.
Gaji tiap bulan sekitar 4.5 juta. Dengan rincian kurang lebih seperti ini:
THP:
Gapok: 2.7 juta
Conjungtur (tunjangan shifting, kantor ane sistem shift): 800rb
Tunjangan bukan termasuk THP:
Uang shifting masuk siang dan malam (uang tambahan, klo pagi: 0, siang 20rb, malam 25rb per shift) = sebulan sekitar 300-400 tergantung banyaknya masuk siang atau malem.
Sekitar 600-700 nya lagi ane lupa.
Pokoknya tiap bulan ane mendapatkan total salary sekitar 4.5 - 4.65 jutaan tergantung ane lbh banyak masuk di shifting apa.
Nah THR yang ane dapatkan bukanlah 4.5 - 4.65an, melainkan hanya sekitar 3.5 juta. Karena THR itu adalah 1x bulan gaji THP, bukan 1 bulan gaji keseluruhan yg biasa didapat
Jadi ada yg namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Nah tunjangan tidak tetap itu seperti trasnportasi, uang tambahan shifting kaya di kantor ane, dll.
Ane kasih contoh satu lagi.
Contoh Kasus I
Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya didapa oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Aliya adalah sebagai berikut :
1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000
Selengkapnya untuk menghitung THP ada disini juga gan:
http://m.kaskus.co.id/thread/53be9cc...hari-raya-thr/
pejwan jika berkenan biar yg awam ga salah kaprah masalah THR