Kaskus

News

tipi.oonAvatar border
TS
tipi.oon
Walikota Padang Tantang Kemendagri Buktikan Ada Perda Intoleran
Pemerintah Kota Padang membantah tudingan pemerintah pusat yang menyebutkan Padang memiliki perda yang intoleran yang masuk kategori tiga ribuan perda yang akan dihapus.

Mahyeldi mengatakan, sebelum mengeluarkan perda, para pemangku kepentingan di Kota Padang mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda mengenai kewajiban baca tulis Alquran bagi siswa SD yang muslim itu dikeluarkan setelah melalui konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya,” ujarnya, seperti dilansir Republika, Rabu (15/6).

Lebih lanjut, ia juga membantah tudingan pemerintah pusat bahwa perda tersebut diwajibkan juga bagi siswa yang non muslim. “Ini gak benar, ini khusus siswa siswi yang muslim saja. Begitupun dengan busana muslimah, khusus yang muslim saja,” ungkapnya.

Pemerintah pusat, kata Mahyeldi, seharusnya jangan hanya berwacana di media ingin menghapus perda yang bermasalah yang termasuk kategori intoleran. Menurutnya, untuk mensosialisasikan masalah perda-perda yang dinilai bermasalah tersebut, pemerintah pusat harus segera mengirimkan tim atau minimal surat.

“Jangan hanya berwacana, bicara di media. Lihat di lapangan pelaksanaan perdanya seperti apa,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan selama pemerintah pusat tidak pernah memberi tahu secara resmi soal penghapusan perda ini.

“Ayo turun ke lapangan, lihat mana perda kami yang melanggar undang-undang,” tantang Mahyeldi.

Dijelaskannya lagi, para pemangku kepentingan seperti Pemkot dan DPRD Kota Padang mengutamakan kearifan lokal dalam membuat perda, dimana kearifan lokalnya banyak menyerap nilai-nilai agama Islam.

Singgung soal Perda tentang larangan miras, konsumsi miras memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan dampak buruk lainnya, sehingga perda tersebut dibuat untuk melindungi warganya.

Perda intoleran yang masuk kategori tiga ribuan perda yang akan dihapus oleh Kemendagri, adalah yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama, demikian penjelasan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.

Beberapa perda yang dinilai intoleran di Sumatera Barat adalah kewajiban siswa sekolah dasar negeri untuk bisa membaca surah al-Fatihah. Padahal, menurutnya, tidak semua orang yang masuk SD itu belum tentu Muslim.

Selain itu, aturan yang mewajibkan siswanya berbusana Muslim seperti di Padang. Juga perda yang melarang warung makan buka saat Ramadhan juga termasuk dalam kategori intoleran. Menurutnya, warung-warung tersebut cukup diawasi dan dikendalikan sehingga tetap terlihat perbedaan saat Ramadhan dan sebelum Ramadhan.

”Kalau Perda Miras termasuk juga, itu tidak boleh satu daerah melarang. Yang boleh itu diawasi dan dikendalikan,” ujar sigit, Rabu (15/6). [republika/islamedia]

http://islamedia.id/walikota-padang-...medium=twitter
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.3K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan