metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Hore! Sekarang Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR


Metrotvnews.com, Jakarta: Bertepatan dengan momen Ramadan dan menyambut Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan RI Muhamad Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Dalam peraturan tersebut disebutkan, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, meski baru bekerja satu bulan.


Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

 

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata menteri yang akrab disapa MHD, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta.  




 

Menurut   MHD , sebelumnya aturan mengenai THR yang tercantum dalam Permenaker 4/1994, disebutkan bahwa pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun, berdasarkan  Permenaker No. 6/2016 yang baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR.


Mengenai ketentuan jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Selain itu,  disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

 

"Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan  THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja  berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT), maupun  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), " kata MHD.

 

MHD menjelaskan, aturan baru tentang THR ini didasarkan pada tiga pertimbangan.   





Pertama , peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja.  Kedua , pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan. Ketiga, pekerja/buruh yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.

 

"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,"  ucap MHD menegaskan.

 

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan atau dapat   ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).  

 

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar MHD.

 


Tata Cara Pembayaran THR

 

Terkait pembayaran THR oleh perusahaan, berdasarkan peraturan menteri tersebut, maka bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat   THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, Pekerja/buruh yang bermasa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung  jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

 




Namun   demikian,   ada diskresi aturan terkait pembayaran THR ini bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran  THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB). Apabila ternyata yang tercantum dalam PKB nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka   THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

 

Untuk pengawasan, dalam peraturan menteri No 6/2016 tersebut, juga diatur mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain itu juga diatur mengenai adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, MHD meminta para pengusaha agar segera  menerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.

 

"Pihak Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga    kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi, kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," kata MHD.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...rhak-dapat-thr

---

Kumpulan Berita Terkait KEMENAKER ADS :

- Hore! Sekarang Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR

- Jika Melanggar PP 78, Pengusaha Bakal Dijatuhkan Sanksi

- Menaker Nge-rock di Mata Najwa

0
20.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan