Quote:
POJOKSULSEL.com, JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dede Sulton alias DS, Selasa (14/6/2016). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
“Menyatakan kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama,” ujar Hakim Ketua Ifa Sudewi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
“Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan,” tambah Ifa Sudewi.
Vonis 3 tahun penjara membuat Saipul Jamil sedih. Pasalnya, dia harus menjalani lebaran tahun ini di ruang tahanan. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu masih pikir-pikir untuk banding.
“Masih pikir-pikir, buat saya itu orangnya selalu menerima. Justru dengan menerima, Allah yang akan membalasnya,” ujar usai sidang.
Meski sedih harus melewati puasa dan Lebaran di dalam tahanan, Saipul Jamil berusaha tetap tegar. Saipul Jamil berusaha untuk tetap semangat ketimbang harus mengeluh.
“Di dalam sana ada yang lebih lama dari saya, jangan lihat perbandingan hukuman. Allah belum izinkan saya pulang.
http://sulsel.pojoksatu.id/read/2016...n-membalasnya/
