Artis Lawas Solid AG Dibui 4 Tahun karena Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Quote:
https://news.detik.com/berita/323360...k-usia-5-tahun
Jakarta - Artis dangdut era 90-an, Solid AG dihukum 4 tahun penjara. Penyanyi lagu "Memori Daun Pisang" itu dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti mencabuli anak yang berusia 5 tahun.
Pria kelahiran 8 Agustus 1964 itu melakukan pencabulan di kantor production house (PH) di Tebet, Jakarta Selatan pada Desember 2014. Korban merupakan anak OB kantor itu dan pencabulan itu dilakukan di kamar mandi kantor.
Sepulang dari kantor PH, korban menangis kesakitan. Si ibu lalu membawa anaknya ke RSCM dan ditemui alat kelamin putrinya merah dan lecet. Tidak terima dengan hal itu, si ibu melaporkan Solid AG ke kantor polisi. Solid AG membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Saya tidak mengetahui tentang perbuatan pencabulan yang terjadi di kantor. Saya tidak mengetahui siapa pelaku dan korbannya. Saya baru mengetahui setelah karyawan PK serta wartawan ada yang menghubungi saya tentang berita di internet mengenai perbuatan cabul di tempat saya bekerja," kata Solid AG dalam pengakuannya.
Baca Juga: Nasib Solid AG Sang Tersangka Kasus Pencabulan
Tapi pengakuan itu ditolak majelis hakim. Pada 15 Desember 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Solid AG terbukti bersalah memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Made Sutrisna dengan anggota Baktar Nasution dan Zuhairi. Majelis menyatakan perbuatan Solid AG menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya serta perbuatan itu bertentangan dengan norma masyarakat. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas putusan ini, Solid AG mengajukan kasasi. Setelah melakukan persidangan, majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya menolak permohonan kasasi itu. Vonis diucapkan pada Selasa (14/6) kemarin sore.
(asp/rjo)