Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyelidikan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika KPK dapat membuktikan bahwa tak ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kecerobohan dalam melakukan perhitungan atau audit investigasi.
"Tetapi, KPK kan baru kesimpulan sementara, apakah perbuatan melawan hukum identik dengan mencari keuntungan dan merugikan negara," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"(Kalau ternyata BPK ceroboh), kami minta pimpinan BPK diganti," kata dia.
Sebelumnya, KPK tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.
"Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus.
Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.
"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tetapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," kata Agus.
Menyikapi hasil kerja penyidik tersebut, KPK akan bertemu BPK. Menurut Agus, kemungkinan pertemuan digelar sebelum Lebaran. BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Khlwp
Point 1
sebenarnya ini kasus yang simple .. sederhananya JUAL - BELI .. apakah harga bisa deal diatas NJOP? Bisa .. kenapa tidak? bahkan di banyak tempat, termasuk pembelian asset yang dilakukan pemerintah, harga standarnya di atas NJOP.
standar harga biasanya mengacu pada nilai appraisal (taksasi) asset tersebut, nilai appraisal ini biasanya berdasarkan hasil laporan penilaian dari konsultan penilai independen (appraiser) yang ditunjuk (FYI .. penggunaan appraisal independen pun sebenarnya jamak di sektor swasta, contohnya pihak perbankan saat mau melakukan pengecekan harga asset untuk jaminan nasabah diatas limit tertentu biasanya menyewa appraisal independen sebagai second opinion).
bahkan untuk kasus Sumber Waras, nilai appraisal lebih tinggi dari NJOP. Nilai Appraisal adalah sebesar 914 milyar, sedangkan nilai NJOP adalah sebesar 755 milyar.
Quote:
Basuki kembali mengklaim dirinya tidak bersalah membeli sebagian lahan RS Sumber Waras. Sebab, pembelian yang dilakukan Pemprov DKI masih di bawah harga pasar saat itu. Nilai transaksi yang dibayarkan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.
Sementara sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 yaitu
Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...S.Sumber.Waras
Point 2
JIKA, negara (dalam hal ini KPK, atau siapapun) akhirnya mengatakan bahwa NJOP yang benar adalah NJOP sesuai laporan BPK, maka pihak RS Sumber Waras mungkin saja bisa menyatakan bahwa ternyata selama berpuluh2 tahun mereka telah membayar pajak lebih dari ketentuan, dan meminta pemerintah untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak mereka terkait asset Sumber Waras.
Istilahnya: kenapa pemerintah menetapkan zonasi dan ketentuan yang tinggi saat menetapkan NJOP untuk membayar PBB selama bertahun2 tapi malah merubah zonasi (sesuai laporan BPK) saat pemerintah akan membeli asset tersebut? Berarti selama ini Sumber Waras sudah membayar PBB lebih dari yang seharusnya dong?
dan jika itu tuntutan itu dikabulkan, maka semua orang perorang dan institusi juga akan melakukan hal yang sama .. kacau lah aturan2 yang selama ini sudah dibangun dengan baik.
#RIP PIG eh GIP .. dengan info A1 nya
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
koment of the year dari rekan nasbung kita si GIP dengan sumber A1 nya :
Quote:
Original Posted By maize.farmer►
Quote:
Original Posted By victim.o.gip99►
He he he ente tidak mengerti apa apa soal hukum tata negara.
Mana bisa KPK mementahkan hasil audit BPK? Hanya pengadilan yang bisa.
Belajar lagi yang rajin di SMP sana.
He he he
bodoh !!
1.
gw gak perlu ngerti hukum tata negara untuk bilang loe bodoh !!
2. KPK gak perlu mementahkan hasil audit BPK karena BPK itu cuma mengaudit dan memberikan pendapat
3. KPK lah lembaga penegak hukum, yang menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak .. jika tidak ada .. otomatis laporan BPK gak ada artinya

5. Hanya pengadilan saja yang bisa? sampe penyelidikan saja sudah mentok kok .. gimana mau sampe pengadilan ...
6.
Ane juga berpendapat bahwa semua kaskuser tidak perlu mengerti hukum Tata Negara untuk mengatakan bahwa ente bener2 bodoh
Quote:
Original Posted By kafirsukses►

