- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiduri pramuria Didenda Rp50 Juta


TS
bibir.mer
Tiduri pramuria Didenda Rp50 Juta
Quote:
SURABAYA (Pos Kota) – Lelaki hidung belang bakal berpikir ulang jika hendak mengencani wanita pramuria di Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Pasalnya, Pemda setempat segera menerbitkan aturan denda Rp50 juta bagi yang nekat melakukannya, yaitu Peraturan daerah (Perda) itu tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, didalamnya juga mengatur soal pramuriaan.
Perda itu dijadikan dasar menghukum lelaki hidung belang yang tertangkap tengah ‘jajan’ di lokalisasi, di hotel, atau di pinggir jalan.
“Bukan hanya pramuria liar yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana, dengan hukuman denda maksimal Rp50 juta,” ujar anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, Senin (13/6).
Perda yang saat ini masih berupa rancangan (Raperda), merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas dewan.
“Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” jelas politisi Partai Golkar itu.
BERKESINAMBUNGAN
Dia menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan.
Salah satu upaya preventif yang diatur dalam peraturan itu adalah memberikan ketentuan sanksi kepada para pengguna pramuria atau wanita penghibur.
“Jika mereka tertangkap aparat saat Perda sudah disahkan, mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman maksimal hukumannya kurungan badan selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Meskipun Tipiring, kalau kena batas maksimal tentu cukup berat,” tandas Hadi.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D, Wijono. Menurut dia, dalam Raperda itu memang berusaha mempersempit ruang lelaki hidung belang, agar menghentikan kebiasaan ‘jajan’ di luar rumah.
Pasalnya, kebiasaan itu sangat membahayakan dirinya sendiri, maupun orang-orang sekitarnya.
“Mereka rentan tertular HIV/AIDS maupun penyakit infeksi menular seksual (IMS) lainnya,” tandas politisi PDIP itu. (nurqomar)
Perda itu dijadikan dasar menghukum lelaki hidung belang yang tertangkap tengah ‘jajan’ di lokalisasi, di hotel, atau di pinggir jalan.
“Bukan hanya pramuria liar yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana, dengan hukuman denda maksimal Rp50 juta,” ujar anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, Senin (13/6).
Perda yang saat ini masih berupa rancangan (Raperda), merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas dewan.
“Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” jelas politisi Partai Golkar itu.
BERKESINAMBUNGAN
Dia menjelaskan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan.
Salah satu upaya preventif yang diatur dalam peraturan itu adalah memberikan ketentuan sanksi kepada para pengguna pramuria atau wanita penghibur.
“Jika mereka tertangkap aparat saat Perda sudah disahkan, mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman maksimal hukumannya kurungan badan selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Meskipun Tipiring, kalau kena batas maksimal tentu cukup berat,” tandas Hadi.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D, Wijono. Menurut dia, dalam Raperda itu memang berusaha mempersempit ruang lelaki hidung belang, agar menghentikan kebiasaan ‘jajan’ di luar rumah.
Pasalnya, kebiasaan itu sangat membahayakan dirinya sendiri, maupun orang-orang sekitarnya.
“Mereka rentan tertular HIV/AIDS maupun penyakit infeksi menular seksual (IMS) lainnya,” tandas politisi PDIP itu. (nurqomar)
http://poskotanews.com/2016/06/14/ti...nda-rp50-juta/
Hati-hati gan jangan jajan sembarangan
Diubah oleh bibir.mer 14-06-2016 00:11
0
4.7K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan