WARNING!! THREAD INI BUAT PARA BUYER N ADOPTER YANG UDA TERLANJUR PUNYA,N MAU NGERAWAT,TIDAK DIANJURKAN BUAT MEMBELI KUCING INI
Quote:
Original Posted By socialdua►ente pada tau kan gan ama kucing hutan???? ato meong congkok??? ato felis bengalensis???? klo belom tau nih ane share gan,,,,, cekidot gan.....
Spoiler for penjelasan:
Kucing Hutan (Felis bengalensis) berukuran sama seperti kucing rumahan, Warna bulunya variatif, kuning di selatan, tetapi abu-abu-silver di utara. Bulunya halus dan pendek. Warna khas kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam dari bagian kepala sampai tengkuk, lainnya bertotol-totol hitam. Makanannya berupa binatang kecil seperti tikus, bajing, burung, tupai, marmot, kadal, kancil, kelelawar, dan kelinci.
Berhabitat di hutan primer dan sekunder dengan ketinggian 1.500 m. Kadang-kadang dijumpai di dekat perkampungan. Dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Spoiler for gambar:
Spoiler for 1:
peta penyebaran kucing hutan di asia gan,,,
Spoiler for 2:
Spoiler for 3:
Spoiler for 4:
Spoiler for 5:
tapi ternyata kucing hutan ini dilindungi negara gan,, karena sekarang populasi kucing hutan di indonesia udah terancam punah gan,,,,,
Spoiler for larangan:
Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));