TEMPO.CO, TANGERANG - RAI, 15 tahun, bocah yang baru saja lulus SMP, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah, 18 tahun, buruh operator mesin pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, agar ia dibebaskan.
"Saya mau ngomong Bu Hakim Yang Mulia, Pak dan Bu Jaksa yang baik hati, saya tidak bersalah (membunuh), saya ingin dibebaskan. Kasihan orang tua. Saya kangen adik saya," kata Alfan Sari, pengacara RAI, mengulang pernyataan RAI di muka persidangan tertutup, Senin, 13 Juni 2016.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, yakni Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati. Di hadapan mereka, serta pengacaranya, ayah-ibunya, Nahyudin dan Neneng, RAI membacakan dua surah Al-Quran.
Surat pertama yang dilafalkan adalah Al Fatihah dan surah kedua AI Insyirah, yang artinya pada ayat ke-5 dan ke-6, “Karena sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan dan sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.”
Alfan mengatakan, dengan bacaan Al-Quran itu, ia membuktikan kesaksian kawan, guru, dan kepala sekolah bahwa RAI itu berprestasi dalam baca-tulis Al Quran benar adanya.
Meski demikian, JPU tetap dalam dakwaannya, bahwa RAI bersalah secara sah dan meyakinkan telah membunuh Eno. Untuk itu, RAI sudah dituntut 10 tahun penjara dan pada Kamis, 16 Juni, akan menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan majelis hakim.
https://metro.tempo.co/read/news/201...hon-dibebaskan