Kaskus

News

tipi.oonAvatar border
TS
tipi.oon
(Diluar Dugaan) RT dan RW se-DKI Jakarta Gelar Aksi Tuntut Ahok
(Diluar Dugaan) RT dan RW se-DKI Jakarta Gelar Aksi Tuntut Ahok




Ratusan RT dan RW se-DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum RT dan RW se-DKI Jakarta melakukan aksi di Tugu Proklamasi, Jumat (10/6).

Aksi yang diikuti sekitar 500-an orang tersebut, menuntut dan menolak sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Sekitar 500-an warga datang untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta,” ujar salah satu koordinasi Forum RT dan RW se-DKI Jakarta, Amirrulah Kadir, seperti diberitakan Republika, Jumat (10/6).

Beberapa tuntutan tersebut diantaranya, Pertama, meminta pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Alasannya, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang levelnya lebih tinggi.

Kedua, menolak pemberlakuan paket kebijakan pemerintah DKI Jakarta mengenai pedoman RT dan RW (Pergub 168/2014 yang diubah Pergub 1/2016). Selain itu, mereka juga meminta DPRD DKI Jakarta segera merekomendasikan pemda agar mencabut paket kebijakan tersebut.

Ketiga, mendorong dan mendesak DPRD DKI Jakarta segera membentuk Perda tentang Pedoman rukun tetangga dan rukun warga bersama dengan RT dan RW se-DKI Jakarta serta pemangku kepentingan lainnya.

Keempat, menolak keras dan tegas pernyataan Gubernur Ahok ihwal tudingan jual lapak terhadap ketua RT dan RW. Ahok diimbau agar segera minta maaf pada RT dan RT se-DKI Jakarta perihal pernyataannya tersebut. Paling lambat, satu pekan setelah tuntutan ini dilayangkan. Mereka mengancam, bakal segera membuat laporan ke polisi.

Kelima, mereka akan segera membuat laporan di KPK atas penyelenggaraan pemda ihwal sistem elektronik layanan publik, Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraannya melawan hukum karena ada unsur gratifikasi.

Keenam, forum akan segera melapor pada Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal penyelenggaraan sistem elektronik Qlue dan aplikasi Jakarta Smart City. Sebab, mereka menilai, aplikasi tersebut belum terdaftar atau ilegal dan tidak sesuai dengan norma serta ketentuan peraturan penyelenggarn sistem transaksi elektronik.

Ketujuh, forum akan segera melapor ke BPK RI, Kemendagri RI Kemensos RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ombudsman RI atas penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait RT dan RW ihwal Qlue dan Jakarta Smart City. Alasannya, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [republika/islamedia]




http://islamedia.id/rt-dan-rw-se-dki...medium=twitter
Diubah oleh tipi.oon 13-06-2016 07:58
0
7.4K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan