- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Lion Air diberi waktu 30 hari untuk berbenah diri


TS
BeritagarID
Lion Air diberi waktu 30 hari untuk berbenah diri

Sejumlah pramugari maskapai Lion Air mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016)
Kementerian Perhubungan memberikan waktu 30 hari atau satu bulan kepada Lion Air untuk berbenah diri. Apabila dalam waktu 30 hari tidak dapat dipenuhi dan dinyatakan tidak memuaskan, maka izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi (Lion Air) akan dicabut.
Hal itu menyusul hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan atas insiden salah antar penumpang yang dilakukan perusahaan layanan jasa dan barang (ground handling) milik Lion Air.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, mengatakan dalam 30 hari ke depan, Lion Air masih diperbolehkan menggunakan layanan self handling atau layanan jasa penumpang dan barang seperti yang dilakukan selama ini dengan syarat harus memenuhi temuan-temuan yang dilakukan tim investigasi.
Adapun temuan-temuan dalam investigasi tersebut, seperti yang dilansir Kompas.com, antara lain:
Pertama, penyelenggara jasa layanan penumpang dan bagasi Lion Air telah memindahtangankan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga.
Dalam hal ini ke PT Sari Indah, namun tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi salah prosedur.
Kedua, Lion Air tidak melengkapi sarana telekomunikasi para petugas layanan jasa penumpang dan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai aturan. Selama ini komunikasi sopir bus dengan stasiun informasi hanya melalui telepon tembang atau ponsel.
Ketiga, petugas tidak memberikan pengarahan kepada para pengemudi bus antar jemput penumpang, termasuk saat terjadi penggantian pengemudi.
Selain itu, tidak ada petugas yang memberikan informasi atau mengarahkan penumpang dan pengemudi.
Keempat, self handling Lion Air ternyata tidak pernah memberikan pelatihan kepada pengemudi bus antar jemput penumpang. Bahkan, tim investigasi menemukan tidak ada SOP (standard operating procedure) penanganan penumpang menuju bus yang akan mengantar ke terminal bandara.
Terkait dengan keluarnya keputusan dengan nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 ini, maka Kemenhub juga membatalkan pemberlakuan sanksi pembekuan ground handling Lion Air.
Seperti diketahui, surat sanksi pembekuan ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia keluar pada 17 Mei 2016. Seharusnya, sanksi itu berlaku pada 25 Mei 2016.Di dalam surat tanggal 17 Mei 2016 itu, pembekuan ground handling berlaku sampai dengan hasil investigasi insiden salah mengantar penumpang itu selesai.
Namun, pada 22 Mei 2016, investigasi ternyata sudah rampung. Sehari setelah itu, Kemenhub melakukan pengecekan ulang dan dinyatakan sudah sesuai.
Sementara itu, terhadap rekomendasi awal kesalahan penanganan penumpang kedatangan internasional oleh Direktorat Perhubungan Udara ini, Komisi V DPR RI akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait dalam waktu 30 hari terhitung sejak 26 Mei 2016.
Di sisi lain, Direktur Utama PT. Lion Group Edward Sirait, mengaku pihaknya siap memenuhi rekomendasi tersebut. Apalagi, kata dia, sebentar lagi akan memasuki musim Lebaran.
Meski demikian, dia juga meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk proses laporan pihaknya kepada Dirjen Perhubungan Udara di Kepolisian. Sebab, dia juga harus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kepada investor.
"Saya belum bisa menjawab saat ini. Akan kami bicarakan, nanti kami sampaikan. Saya pikir kami minta waktu," ujar Edward.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-berbenah-diri
---


anasabila memberi reputasi
1
1.7K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan