Quote:
Solo — Warung makan dan restoran di Solo dihimbau untuk menutup tirai di siang hari selama bulan puasa. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Eny Tyasni Susana, kebijakan tersbut ditetapkan untuk menghormati Umat Islam yang sedang menjalankan ibdah puasa.
“Kami minta supaya menutup tirai agar tidak terlihat dari luar. Untuk menghormati yang berpuasa,” kata dia, Rabu (1/6).
Khusus untuk rumah makan yang menyediakan fasilitas live musik, Pemerintah Kota Solo mengimbau supaya fasilitas tersebut diliburkan selama tujuh hari pertama puasa dan tujuh hari menjelang lebaran. Di luar itu, live musik diperbolehkan namun dibatasi pada pukul 21.00 – 01.00 WIB.
“Restoran yang menyediakan live musik boleh buka selama lebaran mulai pukul 11.00 – 01.00 WIB. Hanya live musiknya saja yang tidak boleh di awal dan akhir puasa. Minggu kedua dan ketiga boleh, tapi dibatasi jamnya,” rincinya.
Selain itu, usaha pijat tradisional dan pijat urut juga diimbau untuk tidak beroperasi selama 7 pertama puasa dan 7 hari menjelang lebaran. Selama buka di pertengahan bulan puasa, jam operasional dibatasi pada pukul 09.00 – 17.00 dan 20.00 22.00 WIB.
“Kami harap pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan ini demi menjaga situasi Solo tetap kondusif selama bulan puasa. Intinya kita saling menghargai antarumat beragama,” kata dia
sumber