- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penerobos Busway Tak Bayar Denda 500rb di Bank, STNK-nya Bakal Diblokir


TS
cingeling
Penerobos Busway Tak Bayar Denda 500rb di Bank, STNK-nya Bakal Diblokir

Mulai Senin (13/6) besok, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.
"Setelah diberikan tilang slip warna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (13/6/2016).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. "Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir," imbuh Budiyanto.
Sementara Budiyanto menjelaskan, nantinya pelanggar tetap akan disita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sitaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.
"Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengadilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pengadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadilan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang," paparnya.
Upaya penindakan dengan memberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kawasan Sudirman-Thamrin.
http://news.detik.com/berita/3231351...bakal-diblokir
SEMOGA BIKER PADA SADAR
MENDINGAN TAATI PERATURAN DARIPADA MUDIK GAK ADA MOTOR, STNK KENA BLOKIR

Diubah oleh cingeling 12-06-2016 17:41
0
2.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan