82ndAvatar border
TS
82nd
Tipiring?! Divonis Denda Rp 100 Ribu, Pemilik Warung Makan Mengaku Jera




BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasri (53), warga Kampung Baru, Landasan Ulin Timur, terlihat tegang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (8/6/2016) siang.

Ia duduk sebagai terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Perda Ramadan Kota Banjarbaru. Sebab ulahnya yang nekad membuka sakadup atau warung makan saat puasa, melayani pengunjung, hingga akhirnya kepergok patrol Satpol PP Banjarbaru, Selasa (7/6/2016).

Ia didakwa telah melanggar melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.

Ancaman sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), bagi yang melanggar pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Setelah penyidik PNS Satpol PP, Heru Suseno, membacakan dakwaannya dan diperkuat keterangan dua saksi, Hakim Ahmad Faisal SH langsung menanyakan kepada Kasri apakah membenarkan menerima dakwan atau menolaknya. Lalu, Kasri membenarkannya. Ia pun mengaku bersalah melanggar aturan Perda Ramadan KotaBanjarbaru.

Setelah menerima pengakuan bersalah, Hakim Ahmad Faisal memutuskan vonis denda Rp 100 ribu atau kurungan 10 hari. Kemudian, Kasri langsung terlihat lega dan memilih menerima vonis denda Rp 100 ribu. Vonis tersebut tak seperti bayangannya, mencapa jutaan rupiah.

Wajah Kasri seperti semringah. Namun, hakim langsung menyela dan memperingatkan vonis tersebut jangan dianggap biasa. Karena, jika melakukan pelanggaran serupa, teancam menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Mendengar ancaman itu, Kasri buru-buru mengaku jera dan berjanji tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Saya janji tidak lagi melanggar. Saya tetap menjalankan usaha warung makan, tapi waktunya sesuai dengan aturan Perda. Saya buka warung siang karena kasihan melihat banyak sopir yang cari tempat makan,” ucapnya.

Kasatpol PP Banjarbaru, Masjudin Noor, mengingatkan masyarakat, akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggar perda.

“Jauh sebelumnya sudah sosialisasi pemberlakuan Perda Ramadan. Dan perda ini sudah lama. Tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak mengetahui itu. Kami akan terus gencarkan pengawasan dan penertiban. Semua itu demi menciptakan situasi kondisif,” tegasnya.(sar)

HeraldTribune.crot

Ternyata di bulan Suci ini, di beberapa daerah kalau buka warung makan siang hari bisa kena tindak pidana ringan emoticon-Ultah

Benar2 bulan Ramadan yang penuh Berkah emoticon-Leh Uga

emoticon-Wakaka
Diubah oleh 82nd 12-06-2016 06:30
nona212
nona212 memberi reputasi
1
5.1K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan