TS
metrotvnews.com
Jaksa Agung Tolak Cicilan Samadikun

Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menolak mentah-mentah permintaan terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono, untuk membayar kerugian negara sebesar Rp169 miliar dengan dicicil selama empat tahun.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016)
Prasetyo menganggap, pencicilan selama empat tahun itu terlalu lama. Sehingga, dia memerintahkan jaksa eksekutor untuk melakukan pencarian aset milik Samadikun. Prasetyo lebih memilih untuk menyita aset milik Samadikun ketimbang menunggu cicilan Samadikun.
"Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," tegasnya.
Diketahui Samadikun berjanji akan menyetor Rp42 miliar setiap tahunnya untuk membayar kerugian negara. Ia akan mencicilnya selama empat tahun.
Samadikun merupakan buronan 13 tahun kasus korupsi yang ditangkap pihak berwenang di Tiongkok. Ia dikembalikan ke Indonesia, Kamis 21 April 2016. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok. Samadikun kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa oleh jaksa eksekutor.

Terpidana perkara BLBI Samadikun Hartono. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.
Mantan komisaris utama Bank Modern ini mendapat suntikan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun dihukum empat tahun penjara. Namun, saat palu diketok, Samadikun sudah melarikan diri ke luar negeri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ilan-samadikun
---
Kumpulan Berita Terkait BLBI :
-
Jaksa Agung Tolak Cicilan Samadikun-
Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah & Tanah-
Kejaksaan Agung Masih Inventarisasi Aset Samadikun0
1.2K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan