Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

njiiingAvatar border
TS
njiiing
Gagal Paham Soal Hak Pemilih Muda, Teman Ahok Diminta Baca Lebih Jeli UU Pilkada
ilustrasi teman ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta para pendukung calon kepala daerah perseorangan, termasuk Teman Ahok untuk membaca secara lengkap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul adanya tudingan Teman Ahok terkait penjegalan hak pemilih muda dalam memberikan suara bagi calon kepala daerah perseorangan.

"Silakan teman-teman baca lebih lengkap. Bahkan soal apakah (UU Pilkada) bisa menjegal pemilih pemula, itu ada sesi khusus kami membahasnya," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

(Baca: Gagal Paham "Teman Ahok" Soal Isu "Pembegalan" Hak Pemilih Pemula)

Ada beberapa pasal dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan oleh Teman Ahok. Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b).

Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Pasalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

(Baca: JPPR: Teman Ahok Tak Perlu Khawatir Ada Penjegalan Pemilih Pemula)

Lukman menjelaskan, sebelum frasa DP4 muncul, pasal tersebut memang menimbulkan kecurigaan di masyarakat sebagai upaya penjegalan calon perseorangan. Namun, frasa tersebut ditambahkan untuk mengakomodasi pemilih muda.

"Muncul lagi frasa itu dalam rangka membuka peluang bagi pemilih-pemilih pemula agar tidak terjegal," kata dia.

Tidak beralasan

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan kerisauan Teman Ahok bakal kehilangan dukungan dari para pemilih pemula menyusul disahkannya hasil revisi Undang-udang Pilkada yang baru tidak beralasan.

Teman Ahok, yang merupakan kelompok relawan pendukungan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju secara independen dalam Pilkada DKI 2017, menafsirkan penyumbang KTP dari pemilih pemula untuk seorang calon perseorangan akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Namun, Sumarno menjelaskan itu adalah pemahaman yang salah.

"Begini, selain menggunakan daftar pemilih sebelumnya kan dalam pasal itu juga menggunakan DP4," kata Sumarno ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).

(Baca: Pemilih Pemula Terancam Gagal Dukung Ahok)

Data tersebut akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sumarno mengatakan pemilih pemula nantinya akan terdaftar dalam DP4 itu.

Di DPT sebelumnya, pemilih pemula pasti belum terdaftar. Namun, pemegang KTP baru pasti terdaftar oleh Disdukcapil dan masuk dalam DP4.

Data di DP4 yang digunakan adalah data paling mutakhir sampai 30 Juni 2016. Sehingga, pemilih yang memiliki KTP sebelum tanggal 30 Juni masih bisa memberi dukungan untuk calon independen.

http://nasional.kompas.com/read/2016/06/11/14551461/gagal.paham.soal.hak.pemilih.muda.teman.ahok.diminta.baca.lebih.jeli.uu.pilkada

ada yang hobi play victim dan males baca emoticon-Big Grin
setelah gak baca aturan negara orang dan malah nyalain negara orang sekarang gak baca perarturan kpu dan nuduh kpu jegal emoticon-Big Grin

Quote:

Diubah oleh njiiing 11-06-2016 12:36
0
8.2K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan