- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bacakan eksepsi, pemred Obor Rakyat minta maaf pada Jokowi


TS
namima
Bacakan eksepsi, pemred Obor Rakyat minta maaf pada Jokowi
Quote:

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kasus pencemaran nama baik terhadap bakal calon presiden Joko Widodo yang dimuat di Tabloid Obor Rakyat.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, dua terdakwa yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redaktur Darmawan Sepriyossa masing-masing membacakan pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada saksi korban yakni Joko Widodo yang kini menjadi presiden.
"Saya menyadari bisa saja pemberitaan Tabloid Obor Rakyat menimbulkan ketidak-nyamanan atau mungkin kemarahan berbagai pihak. Tentu saja khususnya bagi Bapak Jokowi yang menjadi saksi pelapor, dari hati yang paling dalam saya meminta maaf sekiranya ada pemberitaan yang keliru dan kurang tepat," kata Setyardi di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Meski mengakui kesalahannya, namun pemimpin redaksi Obor Rakyat itu menilai, tuntunan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat sasaran. Sebab, selain kasus ini terjadi di masa lampau, kasus ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers. Karena sebagai insan jurnalis, pers telah memiliki UU yang mengatur yakni, UU No. 40 tahun 1999.
"Undang-undang inilah yang saat ini menjadi kitab suci, menjadi rujukan bagi insan pers di tanah air dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Setyardi di hadapan Hakim Ketua Sinung Hermawan.
Memakai kemeja berwarna merah bertuliskan "Bersatulah Indonesia!", Setyardi juga memberikan judul yang sama tentang pembelaan terhadap dirinya. Terdapat 3 alasan yang disampaikannya dalam rangka membela diri.
Pertama, Setyardi bersama Darmawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini merupakan jurnalis yang sudah malang-melintang di dunia pemberitaan. Sehingga yang ditulisnya dalam Tabloid Obor Rakyat, merupakan murni hasil karya jurnalistik. Bila ada yang berkeberatan dalam pemberitaan, maka sebaiknya menggunakan hak jawab sebagaimana telah diatur dalam UU pers.
"Saya dan Darmawan sangat mengerti kinerja wartawan. Seandainya jika ada keberatan, seharusnya mengacu pada UU pers tahun 1999 dengan menggunakan hak jawab," kata Setyardi.
Kedua, dari sisi konten Tabloid Obor Rakyat berisi tentang informasi Capres Jokowi-JK yang dalam realitasnya tak dapat dipungkiri pelaporan terhadap Obor Rakyat kepada Bareskrim Mabes Polri dilakukan oleh tim sukses pasangan capres tersebut.
Menurutnya, saling serang politik kala itu merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi. Sebab, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam pesta demokrasi. Serangan politik pun tak hanya menimpa capres Jokowi-JK, tetapi pasangan capres Prabowo-Hatta pun tak ketinggalan mendapatkan serangan seperti yabg dialami Jokowi-JK.
"Prabowo juga banyak mendapatkan serangan politik. Seperti sebutan 'Prabocor', meme prabowo digambarkan memakai seragam hitler, hingga disebut sebagai psikopat. Apakah Prabowo lantas mempidanakan orang tersebut? Tidak," paparnya.
Dia melanjutkan, saat itu pilpres hanya diikuti dua capres. Dalam kondisi ini sangat wajar jika terjadi kontestasi politik dengan tensi yang tinggi. Pembicaraan tentang pilpres bisa dilakukan oleh siapa saja, mulai dari di media sosial hingga di warung-warung kopi baik yang pro maupun kontra.
Tak hanya itu, Setyardi juga menyebutkan berbagai media mainstream yang juga berpihak pada masing-masing capres. Seperti pasangan capres Prabowo-Hatta yang didukung oleh TV One, Grup MNC, okezone.com dan lain-lain. Sementara pasangan capres Jokowi-JK yang didukung oleh Metro TV, Grup Tempo, Media Indonesia dan yang lainnya.
Untuk itu, Obor Rakyat kata dia, juga mengambil bagian dalam pesta demokrasi tersebut. Lewat Obor Rakyat dia mengaku mengambil sudut pandang atau angle yang tak diambil oleh media mainstream. Sebab kala itu, persaingan antar media cukup ketat.
"Persaingan pers yang sangat ketat mengharuskan wartawan kreatif dan pandai mencari angle yang eksklusif," katanya.
Meski demikian, pelaksanaan pemilu presiden telah selesai dan mempertontonkan kedewasaan politik masyarakat. Sebagai pendukung Prabowo kala itu, dia tetap menunjukkan sikap sportif kala MK menyatakan pemenang pilpres 2014 yakni pasangan Jokowi-JK.
"Saya mendukung Prabowo-Hatta namun saya termasuk orang pertama yang menuliskan status ucapan selamat bagi pasangan Jokowi-JK di akun sosial media," katanya.
Untuk itu, dirinya mengaku kasus ini tidaklah perlu untuk dilanjutkan. Sebab, seharusnya kasus ini masuk dalam delik pers bukan pidana umum.
"Saya harap ini tidak perlu dilanjutkan, karena harusnya bisa ditangani dengan UU Pers dan masuknya dalam delik pers bukan tindak pidana umum," katanya mengakhiri.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bac...da-jokowi.html
nasbung ada yg mau minta maaf jg??

0
10.1K
Kutip
110
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan