- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Anak SD Vs Polisi" Adu Argumen Saat Razia Motor di Kendal


TS
mokhatik3
"Anak SD Vs Polisi" Adu Argumen Saat Razia Motor di Kendal

Sebuah video yang beredar di Facebook baru-baru ini memang terlihat lucu, akan tetapi di sisi lain justru dengan melihatnya, Anda akan merasa prihatin akan generasi muda sekarang ini yang sering membanggel dan melawan siapa saja, termasuk polisi, walaupun dia terbukti salah.
Video yang direkam dan diunggah oleh seorang pemilik Facebook bernama Ramdan Shela pada hari Selasa (7/6/2016) kemarin memperlihatkan kegigihan seorang bocah yang diperkirakan baru duduk di Sekolah Dasar atau SD untuk mempertahankan sepeda motornya dari razia polisi di Kendal, Jawa Tengah.
Bukan dengan maksud dia benar dan pantas mempertahankan sepeda motornya tersebut, hal ini lantaran dia takut untuk ditilang saat terjadi razia. Seorang polisi-pun datang untuk ‘bernegosiasi’ dengan sang bocah agar mau memperlihatkan surat-surat kendaraannya tersebut, termasuk SIM salah satunya.
Tentunya karena mungkin tidak membawa surat kendaraan atau bahkan masih belum memiliki SIM, sang bocah bersikukuh mengatakan bahwa dia tidak mengetahui perbedaan jalan umum (jalan raya) dan jalan kampung karena dia masih kecil.
Bahkan ketika sepeda motornya tersebut harus disita karena sang bocah tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, dia terus minta agar dilepaskan saja, karena dia tidak tahu peraturan lalu lintas.

Tentu saja semua yang dilontarkan sang bocah tetap tidak dapat diterima oleh pihak kepolisian yang menggelar razia. Sontak saja, adu argumen antara polisi dan sang bocah membuat orang-orang di sekitar tertawa.
Jika melihat video percakapan antara sang bocah dan polisi tersebut memang menghibur dan mengundang gelak tawa, akan tetapi jika berbicara masalah hukumannya, tentu sang bocah bakal terkenal sanksi berat karena setidaknya melanggar 3 hal, yaitu tidak memakai helm, tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan melawan petugas.
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, barang siapa yang berkendara atau menggendarai kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor, dan tidak memiliki SIM, maka dapat dikenai denda sebanyak Rp 1 juta atau denda kurungan selama 4 bulan.
Akan tetapi jika pelanggar masih di bawah umur, maka seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak), maka hukuman pidana denda akan diganti dengan pelatihan kerja.
“Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”
Sedangkan untuk pelanggaran tidak mengenakan helm, maka sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua kendaraan bermotor, termasuk pengendaranya, wajib melengkapi atau dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, seperti salah satunya adalah penggunaan helm SNI.
Pelanggaran atas UU tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan denda kurungan selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
0
10.3K
88


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan