- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual


TS
kodok.nongkrong
KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
JAKARTA10 Juni 2016 13:26
Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Elite Golkar bertemu Teman Ahok. ©2016 merdeka.com/anisyah
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pasal 48 yang mengatur soal verifikasi faktual membuat relawan Teman Ahok khawatir. Kekhawatiran pendukung Teman Ahok muncul karena menganggap dukungan KTP pemilih pemula akan gugur jika tidak terdaftar di DPT Pemilu terakhir.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, relawan Teman Ahok tidak perlu khawatir akan kehilangan suara dari pemilih pemula atas alasan tersebut. Karena, menurutnya, KTP yang sah adalah KTP yang yang terdaftar di DPT Pemilu sebelumnya atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Enggak lah. Enggak usah galau lah. Karena ada di DP4," kata Sumarno saat dihubungi, Jumat (10/6).
Dengan kata lain, bila KTP dukungan pemilih pemula untuk calon independen tidak terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, maka akan tetap masuk hitungan karena tercatat di DP4.
"Begini, nanti selain di daftar pemilih sebelumnya kan ada di daftar penduduk potensial pemilihan (DP4). Kalau di DP4 sudah pasti pemilih pemula sudah masuk," jelasnya.
Menurut Sumarno, DP4 disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan dan data pemilih pemula pasti tercatat di dalamnya. Sehingga bila KTP pemilih pemula belum terdaftar di DPT Pemilu terakhir, maka akan dicek oleh pihak KPU DKI melalui DP4.
"Nanti koordinasi sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan. Jadi yang nyusun DP4 kan Dukcapil. Nanti nama yang enggak tercantum di DPT sebelumnya nanti kita cek di DP4 ada apa enggak," pungkas Sumarno.
http://m.merdeka.com/jakarta/kpud-dki-minta-teman-ahok-tak-usah-galau-soal-verifikasi-faktual.html
----------------------
Oh begitu.....hmmm... rumit juga yah
Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Elite Golkar bertemu Teman Ahok. ©2016 merdeka.com/anisyah
Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya pasal 48 yang mengatur soal verifikasi faktual membuat relawan Teman Ahok khawatir. Kekhawatiran pendukung Teman Ahok muncul karena menganggap dukungan KTP pemilih pemula akan gugur jika tidak terdaftar di DPT Pemilu terakhir.
Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, relawan Teman Ahok tidak perlu khawatir akan kehilangan suara dari pemilih pemula atas alasan tersebut. Karena, menurutnya, KTP yang sah adalah KTP yang yang terdaftar di DPT Pemilu sebelumnya atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Enggak lah. Enggak usah galau lah. Karena ada di DP4," kata Sumarno saat dihubungi, Jumat (10/6).
Dengan kata lain, bila KTP dukungan pemilih pemula untuk calon independen tidak terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, maka akan tetap masuk hitungan karena tercatat di DP4.
"Begini, nanti selain di daftar pemilih sebelumnya kan ada di daftar penduduk potensial pemilihan (DP4). Kalau di DP4 sudah pasti pemilih pemula sudah masuk," jelasnya.
Menurut Sumarno, DP4 disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan dan data pemilih pemula pasti tercatat di dalamnya. Sehingga bila KTP pemilih pemula belum terdaftar di DPT Pemilu terakhir, maka akan dicek oleh pihak KPU DKI melalui DP4.
"Nanti koordinasi sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kan. Jadi yang nyusun DP4 kan Dukcapil. Nanti nama yang enggak tercantum di DPT sebelumnya nanti kita cek di DP4 ada apa enggak," pungkas Sumarno.
http://m.merdeka.com/jakarta/kpud-dki-minta-teman-ahok-tak-usah-galau-soal-verifikasi-faktual.html
----------------------
Oh begitu.....hmmm... rumit juga yah
0
2.6K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan