- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fenomena Shalat Tarawih + witir 23 rakaat = 10 menit


TS
diggiez
Fenomena Shalat Tarawih + witir 23 rakaat = 10 menit
Spoiler for norepsol:
Spoiler for mulustrasi:

sumber gif
Quote:
Spoiler for Fenomena Tarawih Cepat:
Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Hikam,Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur layak tercatat di Guinnes World Records , minimal di Musium Rekor Indonesia (MURI). Pasalnya, tiap bulan Ramadhan, ribuan jamaahnya melangsungkan salat tarawih tercepat di dunia, yakni hanya makan waktu maksimal tujuh menit. Perihal salat tarawih 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat yang hanya butuh waktu singkat ini, saya lihat ketika stasiun televisi Metro TV menayangkan beritanya, Jumat (26/6) dini hari. Di mana, dalam tayangannya disebutkan bahwa salat tarawih yang jamaahnya mencapai sekitar 5000 orang tersebut, berlangsung sangat cepat.
Untuk menyelesaikan total 23 rakaat, diperlukan tempo 7 menit. Kendati melaksanakan salat tarawih “instant” namun, menurut pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam, KH Dliya’uddin Azzamzami, salat tersebut sama sekali tidak mengurangi rukun atau syarat salat seperti yang digariskan syariat hukum Islam. Sehingga, salat tarawih yang sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu tak pernah mendapatkan protes dari siapa pun. Masih terkait dengan keberadaan salat tarawih super kilat ini, tarawih yang diluar kebiasaan itu pertama kali diperkenalkan oleh Alm KH Abdul Ghofur di tahun 1907. Kyai yang juga pendiri Ponpes Mamba’ul Hikam memperkenal tarawih tersebut bersamaan dengan berdirinya mesjid di lingkungan Ponpes. Hingga 108 tahun kemudian, tradisi salat tarawih yang memang tampil beda ini nyaris tiap bulan Ramadhan selalu penuh sesak oleh jamaah yang bukan hanya dating dari kabupaten Blitar saja, namun juga diikuti jamaah dari Kediri mau pun Tulung Agung.
Menurut KH Dliya’uddin Azzamzami yang biasa disapa dengan panggilan Gus Dliya tersebut, meski pun salat tarawih dilakukan dengan ekstra cepat, namun untuk salat lima waktu, para santri di Ponpesnya tak mengalami “modifikasi” apa pun. Artinya, tetap dilaksanakan seperti biasa selayaknya umat Muslim melakukannya. Dalam tayangan di layar kaca, gerakan salat tarawih memang dilakukan cukup cepat. Dua rekaat hingga salam dilaksanakan dalam waktu sekitar 40 detik disertai bacaan yang relatif sangat cepat. Begitu kilatnya durasi yang dibutuhkan, terlihat para jamaah melakukan gerakan berdiri, ruku dan sujud mirip orang yang tengah olah raga senam.Semua berlangsung cepat serta kompak. Itulah salat tarawih paling cepat yang saya saksikan, apa pun bentuk “modifikasi” yang dilakukan oleh KH Abdul Ghofur selaku pelopornya, yang jelas salat tarawih ini tetap sah karena tak keluar dari syariat Islam. Begitu pula dengan jamaahnya, terbukti, mereka rela melaksanakan salat di teras mesjid hingga halaman akibat tidak kebagian tempat. Bila anda tertarik mengikutinya, silahkan datang ke Blitar, Jawa Timur. Selamat melaksanakan ibadah puasa.
Sumber
Untuk menyelesaikan total 23 rakaat, diperlukan tempo 7 menit. Kendati melaksanakan salat tarawih “instant” namun, menurut pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam, KH Dliya’uddin Azzamzami, salat tersebut sama sekali tidak mengurangi rukun atau syarat salat seperti yang digariskan syariat hukum Islam. Sehingga, salat tarawih yang sudah dimulai sejak ratusan tahun lalu tak pernah mendapatkan protes dari siapa pun. Masih terkait dengan keberadaan salat tarawih super kilat ini, tarawih yang diluar kebiasaan itu pertama kali diperkenalkan oleh Alm KH Abdul Ghofur di tahun 1907. Kyai yang juga pendiri Ponpes Mamba’ul Hikam memperkenal tarawih tersebut bersamaan dengan berdirinya mesjid di lingkungan Ponpes. Hingga 108 tahun kemudian, tradisi salat tarawih yang memang tampil beda ini nyaris tiap bulan Ramadhan selalu penuh sesak oleh jamaah yang bukan hanya dating dari kabupaten Blitar saja, namun juga diikuti jamaah dari Kediri mau pun Tulung Agung.
Menurut KH Dliya’uddin Azzamzami yang biasa disapa dengan panggilan Gus Dliya tersebut, meski pun salat tarawih dilakukan dengan ekstra cepat, namun untuk salat lima waktu, para santri di Ponpesnya tak mengalami “modifikasi” apa pun. Artinya, tetap dilaksanakan seperti biasa selayaknya umat Muslim melakukannya. Dalam tayangan di layar kaca, gerakan salat tarawih memang dilakukan cukup cepat. Dua rekaat hingga salam dilaksanakan dalam waktu sekitar 40 detik disertai bacaan yang relatif sangat cepat. Begitu kilatnya durasi yang dibutuhkan, terlihat para jamaah melakukan gerakan berdiri, ruku dan sujud mirip orang yang tengah olah raga senam.Semua berlangsung cepat serta kompak. Itulah salat tarawih paling cepat yang saya saksikan, apa pun bentuk “modifikasi” yang dilakukan oleh KH Abdul Ghofur selaku pelopornya, yang jelas salat tarawih ini tetap sah karena tak keluar dari syariat Islam. Begitu pula dengan jamaahnya, terbukti, mereka rela melaksanakan salat di teras mesjid hingga halaman akibat tidak kebagian tempat. Bila anda tertarik mengikutinya, silahkan datang ke Blitar, Jawa Timur. Selamat melaksanakan ibadah puasa.
Sumber

Quote:
Spoiler for Peringatan Keras Buya Yahya:
dakwatuna.com – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan sebuah video yang tersebar di sosial media baik di laman berbagi video Youtube atau di whatsapp/Blackberry Messenger (BBM), yang memperlihatkan rekaman amatir jamaah shalat tarawih dengan gerakan yang cepat. Kurang dari 10 menit jamaah tersebut sudah mampu meyelesaikan 20 rakaat shalat sunnah tarawih dan 3 rakaat shalat sunnah witir.
Menanggapi hal itu, pengasuh Pondok Pesantren dan Majelis Al-Bahjah, Buya Yahya menyatakan peringatan keras bagi imam tarawih yang memimpin shalat tarawih dengan cepat itu, khususnya dalam membaca Alquran.
“Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam shalat tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan shalat tarawih serta berbangga diri ketika shalat tarawih selesai terlebih dahulu,” kata Buya Yahya, seperti yang dikutip dari buyayahya.org, Senin (29/6).
Sehingga, lanjut Buya Yahya, tidak jarang karena terlalu cepat dalam menunaikan shalat tarawih, akibatnya ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan ruku’, i’tidal dan sujud dengan thuma’ninah atau karena membaca surat Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu huruf atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
“Dengan begitu shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan dosa,” tuturnya.
Hal ini, jelas Buya Yahya, telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran halaman 89.
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Sumber
Menanggapi hal itu, pengasuh Pondok Pesantren dan Majelis Al-Bahjah, Buya Yahya menyatakan peringatan keras bagi imam tarawih yang memimpin shalat tarawih dengan cepat itu, khususnya dalam membaca Alquran.
“Ada hal yang amat perlu untuk diperhatikan dalam shalat tarawih, yaitu kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan shalat tarawih serta berbangga diri ketika shalat tarawih selesai terlebih dahulu,” kata Buya Yahya, seperti yang dikutip dari buyayahya.org, Senin (29/6).
Sehingga, lanjut Buya Yahya, tidak jarang karena terlalu cepat dalam menunaikan shalat tarawih, akibatnya ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan ruku’, i’tidal dan sujud dengan thuma’ninah atau karena membaca surat Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu huruf atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
“Dengan begitu shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan dosa,” tuturnya.
Hal ini, jelas Buya Yahya, telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran halaman 89.
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Sumber
Quote:
Spoiler for Hukum Tarawih Kilat:
Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.
Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?
Jawaban
Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.
Dasar pengambilan
Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152:
(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِي لِلركُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ … إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِح الصلاَةُ بِدُونِهَا.
(Ucapan pengarang: Tumakninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan … sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah.
Sumber ; Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.
sumber
Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?
Jawaban
Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.
Dasar pengambilan
Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152:
(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِي لِلركُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ … إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِح الصلاَةُ بِدُونِهَا.
(Ucapan pengarang: Tumakninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan … sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah.
Sumber ; Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.
sumber
Jujur buat ane ini pertama kalinya ane liat di media online gerakan shalat tarawih yg super kilat dan terkesan seperti pola gerak olahraga. Walaupun belum nyaksiin di ponpesnya langsung, tapi ane udh wara wiri di mbah gugel sharian kemarin, dan belum sempet menemukan pendapat dari pemerintah dalam hal ini Menag sekalipun dalam gerakan shalat tarawih cepat ini gan.
0
16K
Kutip
94
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan