- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PLN Tolak Cabut Tarif Listrik Mikro Hidro
TS
ardisutrisno
PLN Tolak Cabut Tarif Listrik Mikro Hidro
KATADATA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersikeras tidak akan mencabut surat edaran mengenai penentuan harga tarif Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Padahal, surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2015.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menegaskan, sampai saat ini PLN belum mencabut surat edaran mengenai harga PLTMH karena masih bernegosiasi dengan pemerintah. Salah satu yang dinegosiasikan adalah subsidi yang diberikan untuk menutup selisih harga yang ditentukan pemerintah dan PLN. “Masih menunggu subsidi. Tapi berapa jumlahnya belum tahu,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/6).
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Sementara dalam Surat Edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 harganya lebih rendah, yaitu hanya US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.
Tapi, menurut Sofyan, harga tersebut tidak berlaku secara nasional. Untuk daerah di luar Jawa, seperti Papua dan Kalimantan, PLN masih memberi tarif yang lebih tinggi. Alasannya, keekonomian untuk daerah itu masih rendah. Apalagi kebutuhan di luar Jawa terkait Energi Terbarukan sangat besar. “Kalau luar Jawa kami lepas saja harganya,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UPK3N) Agung Wicaksono mengatakan, seharusnya PLN tidak perlu mengkhawatirkan jumlah subsidi untuk menutup selisih harga tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, telah mengatur pemberian subsidi berdasarkan perhitungan biaya ditambah margin. “Biaya PLN dikembalikan, diberi margin juga,” kata dia beberapa hari lalu.
Di sisi lain, perhitungan keekonomian tarif listrik dari PLTMH juga tidak bisa dilihat hanya saat ini. Harga listrik dari pembangkit energi terbarukan saat ini dinilai mahal karena harga energi fosil sedang turun. Tapi suatu saat, menurut Wicaksono, harga fosil akan kembali naik, sementara harga energi baru terbarukan tetap stabil.
Menteri ESDM Sudirman Said juga mengatakan PLN tidak perlu khawatir bakal rugi karena kebijakan harga dari pemerintah. Apalagi, porsi PLTMH sangat kecil bagi kelistrikan nasional. Kapasitas satu pembangkit PLTMH hanya di bawah 10 megawatt (MW). Jika ditotal secara keseluruhan, kapasitas PLTMH seluruh Indonesia pun cuma sebesar 78 MW.
Sumber: PLN Tolak Cabut Tarif Mikro Hidro
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menegaskan, sampai saat ini PLN belum mencabut surat edaran mengenai harga PLTMH karena masih bernegosiasi dengan pemerintah. Salah satu yang dinegosiasikan adalah subsidi yang diberikan untuk menutup selisih harga yang ditentukan pemerintah dan PLN. “Masih menunggu subsidi. Tapi berapa jumlahnya belum tahu,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/6).
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Sementara dalam Surat Edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 harganya lebih rendah, yaitu hanya US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.
Tapi, menurut Sofyan, harga tersebut tidak berlaku secara nasional. Untuk daerah di luar Jawa, seperti Papua dan Kalimantan, PLN masih memberi tarif yang lebih tinggi. Alasannya, keekonomian untuk daerah itu masih rendah. Apalagi kebutuhan di luar Jawa terkait Energi Terbarukan sangat besar. “Kalau luar Jawa kami lepas saja harganya,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UPK3N) Agung Wicaksono mengatakan, seharusnya PLN tidak perlu mengkhawatirkan jumlah subsidi untuk menutup selisih harga tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, telah mengatur pemberian subsidi berdasarkan perhitungan biaya ditambah margin. “Biaya PLN dikembalikan, diberi margin juga,” kata dia beberapa hari lalu.
Di sisi lain, perhitungan keekonomian tarif listrik dari PLTMH juga tidak bisa dilihat hanya saat ini. Harga listrik dari pembangkit energi terbarukan saat ini dinilai mahal karena harga energi fosil sedang turun. Tapi suatu saat, menurut Wicaksono, harga fosil akan kembali naik, sementara harga energi baru terbarukan tetap stabil.
Menteri ESDM Sudirman Said juga mengatakan PLN tidak perlu khawatir bakal rugi karena kebijakan harga dari pemerintah. Apalagi, porsi PLTMH sangat kecil bagi kelistrikan nasional. Kapasitas satu pembangkit PLTMH hanya di bawah 10 megawatt (MW). Jika ditotal secara keseluruhan, kapasitas PLTMH seluruh Indonesia pun cuma sebesar 78 MW.
Sumber: PLN Tolak Cabut Tarif Mikro Hidro
0
810
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan