Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap
Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap

Metrotvnews.com, Jakarta: Eks anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menolak disebut sebagai penggerak suap bagi Komisi V DPR RI terkait program aspirasi ke pos KemenPUPR di RAPBN 2016. Damayanti menyebut dirinya sebatas menerima suap.


"Kami pembelaannya itu bukan mengelak menerima hadiah atau janji itu, pembelaan kami itu kami telah menerima, hanya permasalahannya adalah pada istilah menggerakkan. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah itulah pembelaan kami," ujar kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).


Damayanti didakwa menerima suap sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dollar Amerika, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.


Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto menyebut, pemberian duit pada Damayanti patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto.


Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.


Lagi-lagi Wirawan menegaskan, kliennya betul menerima duit. Hanya saja, bukan kliennya yang menggerakan. "Kami mengatakan bahwa bukan kami yang menggerakan. Di situ kan banyak nama-nama yang disebutkan, nama yang tadi di dakwaan ada Amran, ada Kepala Balai, arahnya bukan kami yang menggerakkan," ujar Wirawan.


Ketika ditanya pihak-pihak yang menggerakan, Wirawan tak mau membuka mulut, begitu pula ketika ditanya kemungkinan ada suruhan dari pimpinan Komisi V. Dia bilang, tidak akan menyalahkan pihak lain.


"Kami hanya kepentinhan membela terdakwa nggam mengarahkan pada pimpinan yang lain," pungkasnya.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...penggerak-suap

---

Kumpulan Berita Terkait SUAP PROYEK DI KEMENPU-PERA :

- Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap

- Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap Damayanti Gunakan Duit Suap untuk Bantu Pilkada Semarang & Kendal

- Damayanti Menolak Didakwa sebagai Penggerak Suap Damayanti Pakai Kode Jahitan Buat Terima Duit Suap

0
802
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan