Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada
KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Metrotvnews.com, Jakarta: KPU akan mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada dua pasal yang dinilai membatasi independensi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Kamis 2 Juni.


KPU tidak puas dengan hasil revisi. Dewan dinilai membatasi independensi KPU melaui Pasal 9 huruf a dan membatasi independensi Bawaslu melalui Pasal 22 (b) huruf a.


Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, dua pasal tersebut mewajibkan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi yang hasilnya bersifat mengikat.


"Yang mengikat inilah kami khawatir akan dipahami berbeda oleh segenap masyarakat pemerhati pemilu dan pemilik hak konstitusional. Apabila memang diragukan independensi penyelenggara pemilu, bisa dilihat hasil pemilu apakah diterima publik?" kata Ida dalam program Mata Najwa di Metro TV, Rabu (8/6/2016).


Ida mengungkapkan, pengajuan uji materi ke MK sama sekali tak bermaksud melawan DPR dan pemerintah. Ia menegaskan, sebagai lembaga demokrasi yang mandiri, KPU perlu memertahankan independensi.


"Dalam kerangka itu kami melihat penting KPU meneguhkan independensi penyelenggara pemilu," ujarnya.


Alasan lainnya, Ida bilang, KPU dan anggota Dewan sering berbeda pendapat. "Pengalaman kami selama empat tahun berinteraksi dengan pemerintah dan DPR membahas rancangan peraturan KPU, tidak jarang kami silang pendapat," ungkap Ida.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai keinginan KPU maupun Bawaslu mengajukan uji materi. Namun ia menyampaikan, KPU tak perlu risau mengenai independensi.


Berkaca pada Peraturan KPU yang dibuat untuk Pilkada 2015, pemerintah melihat tidak ada satu pun aturan KPU yang menyimpang dari undang-undang. Perbedaan pendapat antara DPR dan KPU karena kegaduhan Partai Golkar dan PPP. "Tetapi, itu kan sudah selesai," kata Tjahjo.


Sedangkan soal hasil rapat dengar pendapat yang bersifat mengikat, Tjahjo mengatakan, aturan tersebut tidak sebenar-benarnya harus mengikat. Kesimpulan memang selalu dibutuhkan dalam rapat.


"Namanya rapat, konsultasi kah, forum Mata Najwa pun pasti ada kesimpulan, ada keputusan. Soal DPR memaksa kita minum kopi yang isinya teh, KPU tetap bertahan kopi ya harus kopi. Intinya tidak harus mengikat, tetapi tetap ada kesimpulan," ujar Tjahjo.


Sedangkan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengoreksi pendapat yang menganggap KPU sebagai lembaga independen. Ia mengingatkan KPU didanai oleh negara. "Saya tidak setuju kalau dikatakan independen," ujar Rambe.


Rambe menyebut KPU lembaga mandiri. Sebab, KPU bukan bagian dari lembaga lain. Karena itu, dibentuk Undang-Undang tentang Pilkada.


"Perubahan pertama, rapat konsultasi yang dinyatakan itu kalau di DPR harus ada kesimpulan, keputusan, kalau tidak setuju katakan. Jangan terlalu takut KPU, KPU tetap mandiri," tegas Rambe.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...eri-uu-pilkada

---

Kumpulan Berita Terkait UU PILKADA :

- KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

- KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada Dituding Jegal Calon Independen, Ini Penjelasan DPR

- KPU akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada Komisi II: KPU Tidak Independen

0
650
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan