- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Biadab !!! Penyiksaan dan Pembunuhan Monyet Bekantan oleh sekelompok Pemuda


TS
Bakiak Edition
Biadab !!! Penyiksaan dan Pembunuhan Monyet Bekantan oleh sekelompok Pemuda
Pak Polisi Tolong tangkap dan adili para pemuda yg menyiksa dan membunuh Monyet Bekantan (Hewan Langka) ini dengan sadis.





Undang2 nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa :
1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,
3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan mengambil atau sarang satwa yang dilindungi.
Dari uraian ini maka setiap orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut diatas akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barang siapa karna kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 diatas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).





Undang2 nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa :
1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,
3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,
5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan mengambil atau sarang satwa yang dilindungi.
Dari uraian ini maka setiap orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut diatas akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barang siapa karna kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 diatas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Diubah oleh Bakiak Edition 09-06-2016 00:37


tien212700 memberi reputasi
1
13.1K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan