Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Remisi online diberlakukan mulai Agustus
Remisi online diberlakukan mulai Agustus
Keluarga dari napi menunggu jam berkunjung saat Idul Fitri 1435 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, Juli 2014. Pemerintah akan memberlakukan remisi online mulai Agustus nanti.
Pemerintah akan memberlakukan remisi online mulai Agustus nanti. Remisi online akan menggantikan sistem remisi manual yang selama ini ditenggarai banyak suap dan tak transparan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan K Dusak mengatakan, sistem remisi online ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi pergerakan mafia remisi.

Menurut Dusak, salah satu pemicu konflik di dalam Lapas adalah perbedaan perolehan remisi dari setiap napi (narapidana). Perbedaan remisi ini disebabkan karena ada oknum-oknum yang memang sengaja memperjual belikan remisi ini. Selama ini remisi napi diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan ke Direktorat Pemasarakatan. Di sinilah peluang remisi diperjual belikan oknum. Padahal, menurut Dusak, di dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah tentang Remisi disebut, setiap napi memiliki hak yang sama untuk remisi.

Maka, setiap napi berhak mengajukan remisi lewat sistem online tersebut. Keluarga napi juga bisa mengakses informasi remisi. Agar tak lagi ada yang mengambil keuntungan terkait remisi ini. "Sekarang melalui sistem online ini tidak bisa lagi jual jual remisi. Sekarang ada sistemnya," ujar Dusak seperti dikutip dari Republika.co.id.

Nantinya, remisi akan diumumkan lewat situs Dirjen Pas, semua orang dapat melihat para napi yang memperoleh dan yang tak diberi remisi, beserta keterangan besaran remisi. Namun dalam situs tersebut tidak akan disertakan alasan mengapa seorang napi memperoleh remisi. "Sepanjang tidak melakukan pelanggaran, kan sudah memenuhi syarat," tutur Dusak seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, sistem pengajuan remisi juga dibalik. Sebelumnya, Lapas mengusulkan napi yang akan mendapat remisi. Nantinya, Lapas yang mengusulkan napi yang tak mendapat remisi karena dianggap bermasalah selama di Lapas. Pembalikan sistem ini akan mempermudah karena nama yang diusulkan jadi sedikit. Jalur pengusulan remisi juga dipersingkat. "Nanti kami permudah. Gak perlu lagi ke Dirjen. Cukup di Kantor Wilayah saja," kata Dusak.

Menurut catatan Indopos.co.id remisi ini tengah diujicoba di Lapas-Lapas besar di Medan dan Jakarta. Menurut dia, sistem online itu masih dalam tahap ujicoba. Ide remisi online sudah digagas Menteri Hukum dan HAM sejak Maret tahun lalu. Sistem ini sengaja dibentuk untuk menjawab kritik publik terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi di Lapas.

Pemberian remisi, menurut Dusak, adalah salah satu cara mengurangi [URL="file:///C:/Users/M%20Nur%20Rochmi/Documents/No.%2032/1999"]kepadatan Lapas[/URL]. Dusak pun mengibaratkan kondisi Lapas seperti jalanan yang macet. Setiap bulan ada seribu lebih penghuni baru. Penghuninya bertambah banyak. Petugas Lapas pun kewalahan menangani jumlah napi yang begitu banyak. 'Ini yang membuat kami pusing,' ujar dia.
Remisi online diberlakukan mulai Agustus
Informasi kepadatan Lapas
Kepadatan remisi ditenggarai mengakibatkan kerusuhan di beberapa Lapas. Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menuding kerusuhan disebabkan oleh kelebihan muatan dan pengamanan yang kurang.

Data Dirjen Pemasyarakatan membenarkan sinyalemen Jusuf Kalla tersebut. Kapasitas terpasang dari Lapas dan Rumah Tahanan hanya untuk 119.706 orang. Namun penghuninya membludak, mencapai 183.635 orang. Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM, hanya tujuh kantor wilayah dengan penghuni Lapas dan Rumah Tahanan yang lebih rendah dari kapasitasnya.
Remisi online diberlakukan mulai Agustus


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-mulai-agustus

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan