Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
Kasus Korupsi Pajak BCA Menggantung di MA?
Masih ingatkah dengan berita korupsi pajak PT Bank BCA yang hingga kini tak kunjung tuntas? Menyimak berita yang ada, penulis disini tertarik dengan adanya penyerahan kasus tersebut kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menemukan benang merahnya. Namun apa yang terjadi ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA (Perma)? Akankah tuntas kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut yang merupakan kunci usut mega kasus BLBI(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)?
Berawal dari kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersangka Hadi Poernomo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank BCA. Kasus yang berawal ketika PT Bank BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pihak DJP menolak permohonan keberatan pajak bak tersebut. Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya mengubah keputusan dengan menerima keberatan pajak sepenuhnya.
Lalu apa yang terjadi? Hadi Poernomo tidak terima ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian beliau mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, Hadi Poernomo memenangkan gugatan tersebut. Akan tetapi KPK mengajukan langkah hukum ke tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, hasilnya hingga sekarang nihil.
Kemudian, karena mengalami kebuntuan akhirnya kasus korupsi pajak PT Bank BCA Hadi Poernomo tersebut semuanya diserahkan ke MA saja untuk menemukan keputusan akhir yang bijak. Namun, tidak lama ini, MA justru dengan menanggapi kasus tersebut mengeluarkan Perma (Peraturan MA) No. 4/2016 yang berisi bahwa MA melarang pengajuan permohonan peninjauan kembali putusan praperadilan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2016.
Secara tidak langsung, peraturan tersebut membuat praperadilan tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi maupun Banding. Akan tetapi, alasan MA dengan diterbitkannya peraturan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran dan memberi kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Karena sebelumnya, penuntasan perkara cenderung lambat lantaran pihak yang bertikai masih saja berkutat di sidang praperadilan.
Namun bagaimana dengan kasus Hadi Poernomo? Dengan adanya peraturan tersebut, KPK menganggap peraturan tersebut membuat status pengajuan PK lembaga antikorupsi itu mengambang. Karena hingga saat ini KPK masih memiliki perkara terkait PK di MA yaitu kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang melibatkan mantan ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Hadi Poernomo.
KPK menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan soal pengajuan peninjauan kembali kasus permohonan wajib pajak PT Bank BCA. Kasus ini masih berproses di Mahkamah Agung.
Lalu bagaimanakah putusan hasil akhir dari kasus korupsi PT Bank BCA yang melibati Hadi Poernomo? Akankah tetap mengambang saja di MA yang justru sangat diharapkan masyarakat mendapatkan putusan akhir. Karena MA merupakan institusi tertinggi yang menangani hukum. Ataukah akan menemukan hasil akhir?
Sumber:
http://www.klinikpajak.co.id/berita+...ngambang+di+ma
http://kabar24.bisnis.com/read/20160...ngambang-di-ma
http://kabar24.bisnis.com/read/20160...syarakat-sipil
0
1.5K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan