- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JPU Galau Tentukan Pasal untuk Saipul Jamil


TS
infonitascom
JPU Galau Tentukan Pasal untuk Saipul Jamil

JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Dado memastikan, sidang tuntutan perkara pedangdut Saipul Jamil ditunda hingga Selasa (7/6/2016).
Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih galau menentukan soal pasal yang akan menjerat mantan suami Dewi Persik Itu.
"Jadi sidang tuntutan ditunda besok. Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakut, Senin (6/6/2016).
Bila dijerat dengan UU perlindungan anak, di dalamnya tak dijelaskan tentang hubungan intim sesama jenis seperti yang disangkakan ke Saipul Jamil.
"Nah, kalau Pasal 292 KUHP di situ memang sudah jelas ketentuan yang mengatur hubungan intim sesama jenis, tetapi di berita acara pengadilan masih memakai pasal undang-undang perlindungan anak," paparnya
Pasal 292 KUHP menyebut “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”
“Jadi, kami masih mau menimbang-nimbang dulu,” tandas Dado.
SUMBER
Galau nih ye



0
845
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan