- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawa Pedang, Ustad Ancam Santri Wanita, Lalu Terjadilah..


TS
rebleeding
Bawa Pedang, Ustad Ancam Santri Wanita, Lalu Terjadilah..
TEMPO.CO, Mojokerto -Kepolisian Resor Mojokerto menelusuri adanya korban lain dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Sodiq. Ustad berusia 50 tahun asal Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, itu menyetubuhi santri yang merupakan anak anggota jemaah istigasahnya yang berusia 13 tahun sehingga hamil lima bulan.
"Masih kami dalami apakah ada korban lain karena jemaah tersangka sangat banyak," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito, Sabtu lalu.
Menurut Boro, atas kejahatannya, Sodiq akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pidana pokok dan hukuman tambahan bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pelaku kasus kekerasan seksual pada anak bisa dikenai pemberatan hukuman pidana pokok jika ia adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh, dan pendidik anak yang bersangkutan. Hal itu juga berlaku jika melibatkan aparat yang menangani perlindungan anak atau jika pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. “Sebagai ustad atau pendidik, tersangka memenuhi unsur untuk diberi pemberatan hukuman,” tutur dia.
Ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, yang semula minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bui, hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sementara itu, Perppu ini juga mengatur alternatif hukuman tambahan yang bisa dikenakan, antara lain kebiri kimiawi, publikasi ke masyarakat, dan pemberian cip untuk mendeteksi pelaku setelah menjalani hukuman. “Tergantung keputusan hakim,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan unsur lain yang kemungkinan memenuhi unsur pemberatan pidana pokok adalah jumlah korban, yang diduga lebih dari satu orang. “Kalau korbannya lebih dari satu, kami akan kenakan pasal itu,” kata Budi.
Sodiq dilaporkan santri karena telah menyetubuhi korban secara paksa di kamar rumahnya. Modusnya, setelah istigasah, tersangka meminta dipijit.
Di bawah ancaman pedang, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Sodiq juga mengancam SNL untuk tidak mengadu ke orang tuanya. "Seingat korban, dia sudah disetubuhi lima kali sejak Desember 2015," ujar Budi Santoso.
Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil lima bulan. Korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga tak melanjutkan bangku kelas IX SMP
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/06/058777070/bawa-pedang-ustad-ancam-santri-wanita-lalu-terjadilah
Semoga ini jd contoh pertama kebiri, biar mampus
"Masih kami dalami apakah ada korban lain karena jemaah tersangka sangat banyak," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito, Sabtu lalu.
Menurut Boro, atas kejahatannya, Sodiq akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pidana pokok dan hukuman tambahan bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pelaku kasus kekerasan seksual pada anak bisa dikenai pemberatan hukuman pidana pokok jika ia adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh, dan pendidik anak yang bersangkutan. Hal itu juga berlaku jika melibatkan aparat yang menangani perlindungan anak atau jika pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. “Sebagai ustad atau pendidik, tersangka memenuhi unsur untuk diberi pemberatan hukuman,” tutur dia.
Ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, yang semula minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bui, hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sementara itu, Perppu ini juga mengatur alternatif hukuman tambahan yang bisa dikenakan, antara lain kebiri kimiawi, publikasi ke masyarakat, dan pemberian cip untuk mendeteksi pelaku setelah menjalani hukuman. “Tergantung keputusan hakim,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan unsur lain yang kemungkinan memenuhi unsur pemberatan pidana pokok adalah jumlah korban, yang diduga lebih dari satu orang. “Kalau korbannya lebih dari satu, kami akan kenakan pasal itu,” kata Budi.
Sodiq dilaporkan santri karena telah menyetubuhi korban secara paksa di kamar rumahnya. Modusnya, setelah istigasah, tersangka meminta dipijit.
Di bawah ancaman pedang, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Sodiq juga mengancam SNL untuk tidak mengadu ke orang tuanya. "Seingat korban, dia sudah disetubuhi lima kali sejak Desember 2015," ujar Budi Santoso.
Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil lima bulan. Korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga tak melanjutkan bangku kelas IX SMP
https://m.tempo.co/read/news/2016/06/06/058777070/bawa-pedang-ustad-ancam-santri-wanita-lalu-terjadilah
Semoga ini jd contoh pertama kebiri, biar mampus

Diubah oleh rebleeding 06-06-2016 08:54
0
15.9K
74


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan