Kaskus

News

pathutAvatar border
TS
pathut
Istri Tuntut Kepailitan atas Suami?
Gan, sekedar diskusi, ane baru baca rubrik konsultasi hukum di LJP Lawyer. Nah di situs LJP Lawyer itu ada seorang istri yang menuntut kepailitan atas suami yang tak lagi memberikan nafkah. Apakah itu mungkin? Mohon pencerahannya.

Berikut artikelnya:
www.ljplawyer.com

Yth. LJP Lawyer, saya sudah berumah tangga selama kurang-lebih lima tahun lamanya. Namun, ketidakcocokan karakter kerap membuat saya dan suami kerap terlibat keributan. Selama dua tahun terakhir, suami tidak lagi memberikan nafkah atau bekal hidup, baik kepada saya atau anak. Pertengkaran kami terus meruncing hingga akhirnya kami memutuskan untuk bercerai dan menjalani kehidupan masing-masing. Pembagian harta bersama ("gono-gini") dapat diselesaikan, sebab kami menandatangani perjanjian pranikah.

Meski begitu, saya sebagai istri ingin menuntut "ganti-rugi" karena hak saya atas nafkah hidup selama dua tahun terakhir hilang begitu saja. Tetapi, mantan suami saya itu menolak mentah-mentah tuntutan tersebut. Pertanyaan saya, apakah saya bisa mengajukan kepailitan terhadap suami saya dalam proses perceraian nanti? Karena, saya praktis menanggung sendiri seluruh biaya hidup saya dan anak selama beberapa tahun terakhir. Salam, P di Kota T.

Jawab: Sebagai institusi, perkimpoian memang membawa dampak hukum kepada suami maupun istri, terutama menyangkut harta benda. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur soal harta benda dalam perkimpoian secara jelas. Ada dua kategori, yakni harta bersama (harta yang diperoleh selama perkimpoian) dan harta bawaan (harga yang diperoleh dari warisan atau hadiah).

Selain itu, Pasal 34 UU Perkimpoian juga memuat soal hak dan kewajiban suami-isteri, sebagai berikut:

Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Kepailitan dan Utang
Kami berupaya memahami latar belakang Anda dalam menuntut "ganti-rugi" atas perlakuan mantan suami yang tidak lagi memberikan nafkah hidup kepada Anda dan anak selama dua tahun terakhir sebelum perceraian terjadi. Jika ingin menuntut kepailitan atas mantan suami, Anda memang mempunyai peluang tersebut karena tidak terikat dalam persatuan harta. Apabila Anda menyampaikan keberatan secara tertulis atau tersurat atas perlakuan mantan suami tersebut, Anda pun semakin memiliki dasar yang kuat. Setidaknya, Anda bisa menghitung dengan lebih pasti, sejak kapan mantan suami dianggap lalai memberikan nafkah.

Adanya utang memang merupakan dasar untuk memohonkan kepailitan. Dan, dalam kasus-kasus tertentu, utang dapat timbul berdasarkan suatu perjanjian atau perikatan. Dalam kasus Anda, perikatan tersebut berasal dari UU Perkimpoian yang mengatur tentang kewajiban suami. Meski demikian, kami menyarankan Anda untuk bertukar pikiran lebih jauh dengan para ahli atau konsultan hukum mengenai kasus ini. (***) "LJP Lawyer"
Diubah oleh pathut 08-07-2014 17:36
0
1.4K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan