Kaskus

News

herrysalvatoreAvatar border
TS
herrysalvatore
Sekarang rudapaksa = KEBIRI lho gan !!!
Gan gan, ada impoh nih, baru baru ini muncul perpu baru yang memberikan hukuman kebiri bagi pemerkosa gan . nah perpu tersebut tercantum dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 mencantumkan ancaman hukuman kebiri gan !!! emoticon-Takut nah makanya kalo udah kek gini mending jauhin Vokep dekatkan diri sama ilahi dah gan biar gak hilaf apalagi sambil minum2an gak jelas gan, nih kalo gak percaya baca dulu ulasanya gan, cekibrot....

Polres Sukabumi, Jawa Barat menjerat dua tersangka pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.

“Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan merudapaksa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin (6/6/2016).

Kejadian pemerkosaan terhadap M saat empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras melihat korban yang seorang diri. Mereka merudapaksa secara bergiliran terhadap si korban.

Sekarang PERKOSA = KEBIRI lho gan !!!
( ini ceritanya ilus-Terasi gan )

Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah dirudapaksa secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

“Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.

Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya itu, “Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya,” katanya.

Meskipun belom di kebiri beneran gan, apa salahnya kita mendekatkan diri pada yang kuasa gan, selain menjauhkan kemaksiatan juga bisa menjaga diri dari hal hal yg negatip gan emoticon-Salaman emoticon-Salaman
untuk sumber beritanya dari mari gan
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan