Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

henalimaAvatar border
TS
henalima
Syarat Calon Independen Makin Berat
Syarat Calon Independen Makin Berat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nurhidayat Syarbini menilai kehadiran UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR dapat menyebabkan dinamika cukup menarik dalam kancah politik ibu kota. Sebab, memuat ketentuan-ketentuan mengenai jalur perseorangan yang sangat ketat sekali.

“Posisi calon perseorangan menarik juga kalau dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta yang diwarnai dengan kehadiran petahana dari jalur perseorangan,” kata Nurhidayat, Jumat (3/6).

Pertama, ujar Nurhidayat, berdasarkan undang-undang tersebut harus dipisahkan antara tim kampanye dengan relawan. Dua komponen ini diwajibkan untuk didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selain itu, fotokopi KTP dukungan yang tidak memenuhi standar KPU akan tidak diakui. Artinya, tidak sah dukungan warga terhadap calon perseorangan.

“Uniknya, semua harus diverifikasi, verifikasinya bukan sekedar sample, tetapi sensus. Artinya harus benar-benar ada identitasnya, ada nomor NIK-nya,” tegas dia.

Artinya, harus dilakukan verifikasi administrasi dengan meneliti dan mencocokkan NIK, nama, jenis kelamin dan tanggal lahir berdasarkan data KTP elektronik atau berdasar surat keterangan yang dikeluarkan dinas kependidikan atau catatan sipil.

“Kedua berdasarkan DPT pemilu terakhir dari Kemendagri dan ketiga, klarifikasi DPT dimaksud harus berdasarkan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung pasangan calon,” pungkasnya. (fas/jpnn)


Sumber Berita
0
3.3K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan