Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Laporan Keuangan Pemerintah 2015 belum tanpa pengecualian
Laporan Keuangan Pemerintah 2015 belum tanpa pengecualian
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, di Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015, Kamis (2/6/2016). Opini tersebut diberikan setelah BPK menemukan 6 permasalahan dalam pemeriksaan LKPP 2015.

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan permasalahan tersebut adalah gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, berikut keenam permasalahan yang dikutip dari detik.com:
Ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PLN (Persero). Pemerintah pusat menyajikan investasi permanen PMN per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.800,93 triliun. Dari nilai investasi permanan tersebut, diantaranya sebesar Rp843,38 triliun m erupakan PMN pada PT PLN (Persero).Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp3,19 triliun. Piutang bukan pajak pada kejaksaan RI sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian ESDM sebesar RP33,94 miliar dan USD206,84 juta dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang tidak didukung dokumen sumber yang memadai. Selain itu, sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi bayar kepada wajib pajak. Persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi Barang Milik Negara yang memadai. Persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status persyaratannya. Pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak akurat sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran transaksi dan/atau terkait SAL sebesar Rp6,6 triliun.Koreksi langsung mengurangi ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antarentitas sebesar Rp53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dikelola dengan baik, pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap, dan pengelolaan persediaan yang masih lemah.

Bukan hanya itu saja, kelemahan SPI juga menyangkut selisih pencatatan serta fisik kas dan setara kas yang tidak dapat dijelaskan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai.

Dalam Laporan Realisasi APBN 2015, Harry melanjutkan, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar RP1.1508,02 triliun atau turun sebesar 2,74 persen dibanding tahun 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun.

Dilansir dari republika.co.id,dari pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2015 sebesar Rp1.240,41 triliun atau hanya 83,29 persen dari anggaran sebesar Rp1.489,25 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kenaikan Rp93,55 triliun atau 8,15 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar Rp1.146,86 triliun.

Kemudian, ada permasalahan penatausahaan pajak seperti piutang pajak yang macet sebesar Rp38,22 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, permasalahan inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam penghitungan PPh Migas dan Ditjen Pajak yang belum menagih sanksi administrasi berupa bunga dan denda Rp8,44 triliun.

Jumlah kementarian/lembaga (K/L) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2015 tercatat mencapai 56 K/L, sebanyak 26 K/L mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan sebanyak empat K/L mendapatkan opini Tidak Mendapatkan Pendapat.

Tahun 2015 adalah tahun pertama penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual. Akrual adalah metode akuntansi dengan penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi dalam pelaporan keuangan pemerintah.

Selain menyerahkan LHP atas LKPP Tahun 2015, Rapat Paripurna DPR ini beragenda tanggapan pemerintah terkait pokok-pokok pendahuluan RABPN Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan fraksi-fraksi, dan pengesahan Revisi UU Pilkada.
Laporan Keuangan Pemerintah 2015 belum tanpa pengecualian


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-pengecualian

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan