Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pejabat MA Resmi Ditahan KPK
Pejabat MA Resmi Ditahan KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Subdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) resmi jadi tersangka setelah diperiksa lebih dari 24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekitar pukul 00.14 WIB, ATS keluar dari gedung KPK. Pria berkepala plontos ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan celana panjang motif loreng. Tak satupun kata meluncur dari mulutnya.

ATS hanya menunduk sembari berjalan tergesa-gesa menembus kerumunan wartawan. Dia langsung masuk ke mobil tahanan KPK bernopol B 1236 SUB.

"Tidak ada, tidak ada," kata ATS singkat, lalu meninggalkan gedung KPK, Minggu (14/2/2016) dini hari.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan ATS diduga menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat. Mereka terjerat operasi tangkap tangan, Jumat 12 Februari 2016. Dalam operasi itu, paling awal ditangkap adalah ALE dan seorang sopir IS, sekira pukul 22.30 WIB.

"KPK mengamankan ALE adalah seorang pengacara, dan seorang sopir di parkiran di sebuah hotel di Kawasan Gading, Serpong Tangerang," kata Yuyuk di Gedung KPK, Sabtu kemarin.

Satgas KPK, kata dia, langsung menuju rumah ATS di Kawasan Gading, Serpong. Di rumah ALE, ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag. Petugas langsung menangkap ATS.  

Di rumah itu juga ditemukan uang dalam koper. Namun, KPK belum bisa memastikan jumlahnya. "Masih dihitung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Di rumah ATS, KPK mengamankan dua orang petugas keamanan. Pada saat yang hampir bersamaan, IS pun diamankan di sebuah apartemen di Karet, Jakarta Selatan.

Keenam orang itu digelandang ke Gedung KPK. Mereka tiba sekira pukul 01.00 dini hari dan langsung diperiksa secara intensif 1x24 jam.

Usai pemeriksaan, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.

IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sopir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka akan dibebaskan KPK.
 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...mi-ditahan-kpk

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :

- Pejabat MA Resmi Ditahan KPK Pejabat MA Resmi Ditahan KPK

- Pejabat MA Resmi Ditahan KPK Suap Pejabat MA terkait Penundaan Salinan Putusan

- Pejabat MA Resmi Ditahan KPK Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan