- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gelar Pahlawan Sarwo Edhie Tunggu Teken Jokowi, Soeharto-Gus Dur Diendapkan


TS
scarlet.needle
Gelar Pahlawan Sarwo Edhie Tunggu Teken Jokowi, Soeharto-Gus Dur Diendapkan


Quote:

Tak lama lagi Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo akan menjadi Pahlawan Nasional. Penganugerahan gelar untuk mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
"Untuk Pak Sarwo Edhie sudah selesai di Dewan Gelar. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke kantor detikcom di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Khofifah menuturkan kemungkinan gelar Pahlawan Nasional untuk Sarwo Edhie Wibowo akan diumumkan dalam menyambut Hari Pahlawan 10 November nanti.
"Diumumkan November," katanya.
Selain Sarwo Edhie, sebenarnya ada dua nama lain yang juga diusulkan menjadi Pahlawan Nasional, yakni Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bagaimana progres keduanya?
"Tentu tidak pada otoritas Mensos ya, tapi ada SOP-nya masing-masing diajukan tim TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat-red) sudah selesai. Keputusannya dua-duanya diendapkan sampai saat yang belum ditentukan. Sampai sekarang belum sampai Dewan Gelar," katanya.
Kedua nama itu ada dalam satu surat yang ditujukan ke Presiden. Belakangan ada usul agar surat pengajuan untuk Gus Dur dan Soeharto dipisahkan. Seminar-seminar mulai dilakukan kembali.
"Jadi kan sebetulnya dari TP2GP sudah selesai, tapi kan ini satu surat dua nama, waktu itu ada yang mengusulkan kembali Gus Dur jadi Pahlawan Nasional dengan pengajuan sendiri," kata Khofifah.
Menanggapi usulan itu, TP2GP akan menyampaikan usulan itu ke Dewan Gelar. Kemungkinan proses administrasi pemberian gelar kedua tokoh akan mundur lagi. Namun, jika prosesnya lancar, maka tetap akan ada pemberian gelar pahlawan nasional kepada keduanya tahun ini.
Quote:
PROSEDUR PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL
I. PENGERTIAN
Pahlawan Nasional
adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak Kepahlawanan
adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
Nilai Kepahlawanan
adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan
negara.
Keluarga Pahlawan
adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
III. KRITERIA
Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutankepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN

VII. Yang Berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah :
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Gelar berupa Pahlawan Nasional.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Bintang Republik Indonesia Utama;
Bintang Republik Indonesia Pratama;
Bintang Republik Indonesia Nararya.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Mahaputera Adipurna;
Bintang Mahaputera Adipradana;
Bintang Mahaputera Utama;
Bintang Mahaputera Pratama;
Bintang Mahaputera Nararya.
I. PENGERTIAN
Pahlawan Nasional
adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak Kepahlawanan
adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
Nilai Kepahlawanan
adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan
negara.
Keluarga Pahlawan
adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
III. KRITERIA
Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutankepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN

VII. Yang Berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah :
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Gelar berupa Pahlawan Nasional.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Bintang Republik Indonesia Utama;
Bintang Republik Indonesia Pratama;
Bintang Republik Indonesia Nararya.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Mahaputera Adipurna;
Bintang Mahaputera Adipradana;
Bintang Mahaputera Utama;
Bintang Mahaputera Pratama;
Bintang Mahaputera Nararya.
Quote:
Pro Kontra pasti lebih banyak ditujukan kepada Soeharto apakah layak atau tidak beliau menjadi Pahlawan Nasional. Untuk saat ini (rejim Jokowi) kayaknya agak susah ya Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional.
sumber
sumber
sumber
sumber
0
3.8K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan