lmfalbiAvatar border
TS
lmfalbi
KPK vs DPR & POLISI
KPK Diserang Duet Polisi dan DPR


TEMPO.CO, Jakarta-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya selama enam tahun bertugas di lembaga tersebut.

"Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian kemarin.

Rabu pekan lalu, Hendy datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, sejumlah mantan penyidik mengungkapkan risau mereka terhadap KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)

Hendi berujar, Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.

"Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti, tetapi Samad mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.

Begitu pula dengan penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.

Penilaian berbeda dikemukakan oleh Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai aturan.

Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan bekas anak buahnya itu "Saya no comment saja, biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi merasa heran dengan pernyataan Hendy.

Sebab, kata dia, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu perihal tindakan Hendy dan Yudhi bercerita kepada wartawan. Boy mengatakan kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.

Aktivis Pusat Kajian Analisa Anti Korupsi (PUKAT) menilai Dewan telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga menuding Dewan memiliki maksud tersembunyi. “Seharusnya mereka memanggil KPK,” kata peneliti PUKAT, Hifdzil Alim.

Adapun Komisi Hukum berkeras pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada KPK atas keterangan para mantan penyidik tersebut.

sumber > http://www.tempo.co/read/news/2012/1...Polisi-dan-DPR

usaha yang tiada henti-hentinya untuk melemahkan KPK...ne polisi sama DPR biar enak korupsinyaemoticon-Ngakak
0
7.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan