- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Audit BPK soal Sumber Waras Dinilai Keliru oleh Sejumlah Pakar


TS
wilsonindra
Audit BPK soal Sumber Waras Dinilai Keliru oleh Sejumlah Pakar
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi, Kamis (2/6/2016), meluncurkan sebuah catatan dan penilaian atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam catatan yang terangkum pada buku berjudul Jalan Lurus Menuju Sumber Waras, tim penulis yang dikepalai mantan auditor BPK, Leonardus Joko Eko Nugroho, menilai, hasil audit BPK keliru. Kekeliruan audit BPK yang pertama ada pada penetapan alamat pembelian lahan.
BPK merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk ke Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.
"Lokasi RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan BPN dan Dirjen Pajak. Argumentasi BPK bahwa lokasi Sumber Waras di Jalan Tomang Utara adalah salah alamat dan terlalu mengada-ada," kata Leo di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Kekeliruan berikutnya ada pada perhitungan BPK soal kerugian. BPK menyebut adanya kerugian sebesar Rp 191 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih penjualan lahan.
Pada 2013, Yayasan Sumber Waras membuat ikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (PT CKU). Pada tahun tersebut, NJOP sebesar Rp 12,195 juta per meter persegi.
Sumber Waras menawarkan lahan tersebut kepada PT CKU seharga Rp 15,500 juta per meter persegi atau lebih tinggi dari NJOP pada saat itu. Jika harga yang ditawarkan Sumber Waras dikali luas lahan yang dibeli seluas 36.441 meter persegi, maka pembayaran tersebut sebesar Rp 564 miliar.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak dengan NJOP yang berlaku saat itu, yakni sebesar Rp 20,755 juta per meter persegi. Total uang yang dibayarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan itu sebesar Rp 755 miliar.
Selisih harga penawaran PT CKU pada 2013 dengan harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 191 miliar. Angka itu yang disebut sebagai kerugian. Angka tersebut dinilai tidak valid karena NJOP sudah jelas berbeda.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang terlibat dalam penulisan buku itu, menilai bahwa tudingan BPK justru menghambat terobosan yang ingin dilakukan Pemprov DKI. BPK menilai, ada aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan lahan Sumber Waras. Aturan yang dimaksud ada pada tahap perencanaan.
"Terobosan yang memotong birokrasi ini seharusnya didukung. Karena selama tidak ada aturan yang ditabrak dan sesuai koridor, ini sebuah kemajuan," kata Refly.
Refly menilai, jika tidak ada niat jahat untuk korupsi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka upaya memidanakan justru akan menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya.
"Nanti kepala daerah akan takut, nggak mau membuat keputusan karena potensi dikriminalisasi," ujarnya.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Egidius Patnistik
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...sejumlah.pakar
Pangkal permasalahannya adalah karena BPK memakai asumeshit bahwa obyerk tanah RS. Sumber Waras yang dibeli oleh pemda DKI terletak di Tomang Utara walaupun sertifikat tanah yang diterrbitkan oleh BPN desebutkan di Kyai Tapa. Mari kita beli bukunya kalau sudah dijual di Gramedia.
0
1.5K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan