- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Aturan-Aturan di Indonesia Yang Mungkin Dilanggar Superhero
TS
madpool
Aturan-Aturan di Indonesia Yang Mungkin Dilanggar Superhero
Quote:
Kamu tentu tahu Superhero, sosok gagah dengan kekuatan yang hebat membasmi kejahatan di mana-mana. Kebanyakan sih aksi-aksi mereka dilakukan di Amerika atau paling ngga ya di Jepang. Tapi kadang mereka juga keliling dunia untuk membasmi kejahatan. Misalnya Avengers yang datang ke Sokovia dan Korea Selatan. Atau yang masih fresh sih si Captain America yang berkunjung ke negeri Wakanda.
Tapi sedihnya, jarang banget (atau mungkin ngga pernah) Superhero-Superhero tersebut datang dan beraksi di Indonesia. Entang harus senang atau sedih. Mungkin kejahatan di Indonesia ngga seperah di Amerika kali ya. Mungkin juga aparat hukum kita emang jagoan dalam menumpas segala kejahatan seperti klaimnya pak polisi ganteng dan ngga butuh tuh yang namanya Superhero. Atau jangan-jangan, para Superhero dunia emang ngga mau aja beraksi di Indonesia karena aturannya yang beribet dan menghambat aksi mereka.
Nah, berikut merupakan aturan-aturan hukum di Indonesia yang mungkin dilanggar para Superhero apabila mereka beraksi di Indonesia.
Quote:
Tapi sedihnya, jarang banget (atau mungkin ngga pernah) Superhero-Superhero tersebut datang dan beraksi di Indonesia. Entang harus senang atau sedih. Mungkin kejahatan di Indonesia ngga seperah di Amerika kali ya. Mungkin juga aparat hukum kita emang jagoan dalam menumpas segala kejahatan seperti klaimnya pak polisi ganteng dan ngga butuh tuh yang namanya Superhero. Atau jangan-jangan, para Superhero dunia emang ngga mau aja beraksi di Indonesia karena aturannya yang beribet dan menghambat aksi mereka.
Nah, berikut merupakan aturan-aturan hukum di Indonesia yang mungkin dilanggar para Superhero apabila mereka beraksi di Indonesia.
Quote:
Spoiler for Pertama:
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan
Aturan di atas, mengatur tentang batas kecepatan maksimal. Nah kamu kan tahu para Superhero beraksi bisanya mereka selalu menggunakan kecepatan super. Misalnya si Iron Man kan punya kecepatan yang luar biasa, mirip-mirip pesawat lah. Padahal Iron Man kan ngga bisa dikatakan sebagai pesawat. Otomatis doi dimasukkin ke aturan kendaraan darat laih sama pemerintah. Lain lagi misalnya Batman dengan mobil hasil modifikasinya. Wuih bisa gawat kan kalau mereka beraksi di Indonesia. Masa tiap hari Jumat mereka harus datang ke pengadilan buat ngurusin tilang.
Quote:
Aturan di atas, mengatur tentang batas kecepatan maksimal. Nah kamu kan tahu para Superhero beraksi bisanya mereka selalu menggunakan kecepatan super. Misalnya si Iron Man kan punya kecepatan yang luar biasa, mirip-mirip pesawat lah. Padahal Iron Man kan ngga bisa dikatakan sebagai pesawat. Otomatis doi dimasukkin ke aturan kendaraan darat laih sama pemerintah. Lain lagi misalnya Batman dengan mobil hasil modifikasinya. Wuih bisa gawat kan kalau mereka beraksi di Indonesia. Masa tiap hari Jumat mereka harus datang ke pengadilan buat ngurusin tilang.
Quote:
Spoiler for Kedua:
Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bunyi dari aturan di atas adalah “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Jika kita perhatikan, Superhero lebih suka beraksi di malam hari daripada di siang hari. Mungkin mereka punya pekerjaan lain yang emang ngga bisa ditinggalin. Misalnya si Peter Parker yang harus sekolah dulu atau Clark kent yang harus bertugas sebagai seorang wartawan.
Dalam aksi-aksi menumpas kejahatan tersebut, bukan suatu keanehan jika para Superhero membuat kegaduhan dengan berbagai hal yang terjadi. Misalnya suara mobil super mereka, suara kekuatan yang mereka keluarkan, atau suara-suara berantakan lainnya yang pastinya akan mengganggu banyak orang. Nah karena hal demikialah, para Superhero sangat mungkin melanggar Pasal 503. Kamu pasti kesel kan kalau lagi enang-enak tidur digangguin sama suara-suara keras para Superhero yang berkasi.
Quote:
Bunyi dari aturan di atas adalah “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Jika kita perhatikan, Superhero lebih suka beraksi di malam hari daripada di siang hari. Mungkin mereka punya pekerjaan lain yang emang ngga bisa ditinggalin. Misalnya si Peter Parker yang harus sekolah dulu atau Clark kent yang harus bertugas sebagai seorang wartawan.
Dalam aksi-aksi menumpas kejahatan tersebut, bukan suatu keanehan jika para Superhero membuat kegaduhan dengan berbagai hal yang terjadi. Misalnya suara mobil super mereka, suara kekuatan yang mereka keluarkan, atau suara-suara berantakan lainnya yang pastinya akan mengganggu banyak orang. Nah karena hal demikialah, para Superhero sangat mungkin melanggar Pasal 503. Kamu pasti kesel kan kalau lagi enang-enak tidur digangguin sama suara-suara keras para Superhero yang berkasi.
Quote:
Spoiler for Ketiga:
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
Pasal di atas berbunyi “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”
Nah loh. Para Superhero kan kerjanya ngga mengenal batasan geopolitik. Wajar dong kalau sedang beraksi, mereka ngga bawa dokumen-dokumen perjalanan seperti Paspor. Bisa aja kan Superhero mengejar penjahat sampai ke negera manapun. Bisa ke Sokovia, Wakanda, Korsel, atau bahkan ke negara-negara timur tengah sekalipun.
Sayangnya, aturan di Indonesia emang harus ditegakkan. Superhero ngga bisa gerak cepat kalau-kalau penjahat yang sedang mereka buru, lari ke Indonesia. Dan kalaupun para Superhero menghiraukan aturan yang ada, bisa-bisa mereka kena Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yakni “Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian”. Waduh, berabe kan kalau Superhero sedang beraksi tiba-tiba disamperin petugas imigrasi.
Quote:
Pasal di atas berbunyi “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”
Nah loh. Para Superhero kan kerjanya ngga mengenal batasan geopolitik. Wajar dong kalau sedang beraksi, mereka ngga bawa dokumen-dokumen perjalanan seperti Paspor. Bisa aja kan Superhero mengejar penjahat sampai ke negera manapun. Bisa ke Sokovia, Wakanda, Korsel, atau bahkan ke negara-negara timur tengah sekalipun.
Sayangnya, aturan di Indonesia emang harus ditegakkan. Superhero ngga bisa gerak cepat kalau-kalau penjahat yang sedang mereka buru, lari ke Indonesia. Dan kalaupun para Superhero menghiraukan aturan yang ada, bisa-bisa mereka kena Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yakni “Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian”. Waduh, berabe kan kalau Superhero sedang beraksi tiba-tiba disamperin petugas imigrasi.
Quote:
Spoiler for Keempat:
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bukan hal yang aneh kalau kita melihat Superhero main gebuk sana gebuk sini. Memar-memar adalah keadaan yang biasa terjadi bagi siapapun yang berhadapan dengan Superhero. Nah, masalahnya kan penjahat yang dikejar tuh Superhero belum memiliki status tetap sebagai tersangka dan belum dibuktikan di pengadilan. Apalagi kita juga tahu, rata-rata penjahat yang dikejar Superhero adalah penjahat-penjahat tajir. Yo wis, si penjahat bisa aja dong melaporkan para Superhero ke kepolisian dengan delik tindak pidana penganiayaan.
Quote:
Bukan hal yang aneh kalau kita melihat Superhero main gebuk sana gebuk sini. Memar-memar adalah keadaan yang biasa terjadi bagi siapapun yang berhadapan dengan Superhero. Nah, masalahnya kan penjahat yang dikejar tuh Superhero belum memiliki status tetap sebagai tersangka dan belum dibuktikan di pengadilan. Apalagi kita juga tahu, rata-rata penjahat yang dikejar Superhero adalah penjahat-penjahat tajir. Yo wis, si penjahat bisa aja dong melaporkan para Superhero ke kepolisian dengan delik tindak pidana penganiayaan.
Quote:
Spoiler for Kelima:
Izin dari Pemerintah
Nah ini yang paling pamungkas. Superhero enggan beraksi di Indonesia ya karena mereka ngga punya izin dari pemerintah. Avengers maupun Justice League harus melakukan izin ke instansi-instansi terkait, misalnya Kementerian Hukam dan Ham untuk memproses izin aksi mereka secara legal, Kementerian Perhubungan untuk memproses kelayakan kendaraan super yang mereka miliki, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurus izin pemanfaatan gelombang radio sebagai saluran komunikasi antar Superhero, izin dari Kepolisian, izin dari Militer Indonesia, dan harus diingat pula, Superhero yang beraksi di Indonesia harus mengikuti BPJS karena pekerjaan mereka memiliki resiko yang berbahaya.
Kalau cuma ngurus masih mending lah ya. Tapi kan kamu juga harus nyiapin uang rokok segala kalau mau ngurus perizinan. Amsyong lah.
Nah ini yang paling pamungkas. Superhero enggan beraksi di Indonesia ya karena mereka ngga punya izin dari pemerintah. Avengers maupun Justice League harus melakukan izin ke instansi-instansi terkait, misalnya Kementerian Hukam dan Ham untuk memproses izin aksi mereka secara legal, Kementerian Perhubungan untuk memproses kelayakan kendaraan super yang mereka miliki, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurus izin pemanfaatan gelombang radio sebagai saluran komunikasi antar Superhero, izin dari Kepolisian, izin dari Militer Indonesia, dan harus diingat pula, Superhero yang beraksi di Indonesia harus mengikuti BPJS karena pekerjaan mereka memiliki resiko yang berbahaya.
Kalau cuma ngurus masih mending lah ya. Tapi kan kamu juga harus nyiapin uang rokok segala kalau mau ngurus perizinan. Amsyong lah.
Quote:
Nah itu loh sebenarnya alasan kenapa ngga ada Superhero beraksi di Indonesia. Ribet!
Quote:
Tulisan ini asli ane buat dan pertama kali ane publikasikan di blog ane: http://madman.id/lengkap.php?id=226
Quote:
Blog ane: Madman
Usaha ane: toko*sebelah*.com/katunkartunBTW, Kaskus nge-block link ke Tokosebelah (yang brand ambassadornya Isyana) nih
Dikunjungi ya
Usaha ane: toko*sebelah*.com/katunkartunBTW, Kaskus nge-block link ke Tokosebelah (yang brand ambassadornya Isyana) nih
Dikunjungi ya
Diubah oleh madpool 02-06-2016 02:14
0
3.1K
Kutip
33
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan