

TS
metrotvnews.com
Presiden Minta Perbaikan Internal di Tubuh MA

Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo meminta reformasi total di tubuh penegak hukum. Hal ini menyusul kasus tangkap tangan hakim dan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.
"Ada hal yang memang perlu dilakukan perbaikan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Pemerintah, kata dia, menyayangkan MA yang harusnya menjadi benteng keadilan justru ternoda oleh korupsi. Itu mengapa lembaga peradilan perlu memperbaiki diri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Ini (MA) sebenarnya menjadi penjaga dari penegakkan hukum, ternyata mereka malah mengotori tangannya sendiri," imbuh Pram.
Mantan anggota Komisi I DPR ini memastikan Presiden segera menggelar rapat terbatas untuk menampung semua masukan publik terkait reformasi di tubuh MA. "Tapi waktunya (ratas) belum ditentukan," pungkas dia.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menangkap tangan pejabat di lingkungan pengadilan. Salah satunya, kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu terungkap dari operasi tangkap tangan pada 20 April lalu. KPK mencokok Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy kepada Edy sebesar Rp100 juta.
Usai penangkapan itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari sana, penyidik menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.
KPK juga saat ini sedang mengejar sopir sekaligus ajudan Nurhadi, Royani. Dia diduga kuat mengetahui peran Nurhadi dalam kasus suap tersebut.
Selang sebulan, pengadilan kembali ternoda. KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni dicokok.
Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Rp150 juta diterima dari Safri pada Senin kemarin sewaktu OTT sedangkan Rp500 dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di Ruang Kerja Kepala PN Kepahiang.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan pun sejatinya digelar 24 Mei namun mereka keburu diciduk Lembaga Antikorupsi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...al-di-tubuh-ma
---
Kumpulan Berita Terkait SUAP DI MA :
-

-

-

0
689
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan