- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Driver Ojek Online Ditahan karena Setubuhi ABG 14 Tahun di Jakbar


TS
gembalarusa13
Driver Ojek Online Ditahan karena Setubuhi ABG 14 Tahun di Jakbar
Quote:

Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap seorang driver ojek online atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak. Korban disetubuhi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada akhir Mei lalu. Korban adalah siswi SMP berusia 14 tahun. Pelakunya berinisial HV berusia 21 tahun dan bekerja sebagai driver ojek online. Keduanya berkenalan lewat media sosial, lalu pacaran.
"Persetubuhan terhadap anak, antara pelaku dan korban dekat mulai pacaran Januari 2016," kata Didik saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/6/2016).
Lewat rayuan selama pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan. Aktivitas ini sempat berlangsung selama tiga kali, sebelum akhirnya orang tua korban memergoki foto keduanya.
"Melihat hal itu orang tuanya lapor ke Polsek Tamansari," terangnya.
Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di kepolisian sejak tanggal 31 Mei 2016. Proses hukum kasus ini terus berjalan.
Dalam hukum, tak ada istilah 'suka sama suka'. Korban yang masih di bawah umur tetap saja dianggap dirudapaksa, karena melakukan perbuatan atas rayuan atau bujukan orang dewasa.
Terkait persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 atas Perlindungan Anak. Berikut isinya:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU 35/2014:
Pasal 81 UU 35/2014:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 UU 35/2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak,
pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(mei/mad)
http://news.detik.com/berita/3222828...ahun-di-jakbar
Dalam hukum, tak ada istilah 'suka sama suka'. Korban yang masih di bawah umur tetap saja dianggap dirudapaksa, karena melakukan perbuatan atas rayuan atau bujukan orang dewasa.
beda sama yg disemarang ya..

0
6.7K
Kutip
59
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan