Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai minuman alkohol jenis bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket. Sebab, kadar alkoholnya di bawah 5 persen.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi dicabutnya peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Lihat aja di Perda, kaya bir itu kalau enggak salah boleh (di minimarket)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).
Di Jakarta sendiri tidak ada Perda yang melarang penjualan miras. Yang ada pengaturan lokasi penjualan miras yang dicantumkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Perda itu, kata Ahok, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.
"Patokan saya sederhana saja, kami udah perintahkan Satpol PP siapapun yang berjualan miras, menyimpan miras tidak sesuai Perda pasti kita sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan!" ucap Ahok.
"Makanya ini kan Satpol PP razia terus. Satpol PP sudah kerja sangat baik. Jadi kita sangat tegas. Tapi boleh enggak bir? ya boleh," tambah Ahok.
Penjualan bir di minimarket di Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, peraturan tersebut sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015.
Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Fidel Ali
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
bakal makin banyak pemerkosaan nih..
